Kasus JAR Ambrol, Mantan Pejabat PUTR Cilegon Segera Diadili

- 11 Februari 2020, 16:00 WIB

CILEGON, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melimpahkan berkas kasus ambrolnya Jalan Aat Rusli (JAR) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/2/2020).

Pada berkas kasus tersebut, Kejari Cilegon menyertakan nama B, mantan pejabat Dinas PUTR Kota Cilegon sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati, di Kantor Kejari Cilegon, Senin (10/2/2020).

Mirna mengatakan, pihaknya tidak menyertakan berkas tersangka kedua berinisial S, lantaran S telah meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil ekspose di Kejati Banten, kami tidak menyertakan berkas S dalam pelimpahan perkara ke PN Serang,” katanya.

Baca Juga : Kejari Kota Cilegon Tetapkan Tersangka Korupsi JAR

Mirna mengatakan, B yang pernah menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas PUTR Kota Cilegon, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satu kesalahan B pada kasus ini yaitu membiarkan pelaksana teknis proyek pembangunan JAR dari pihak swasta.

“B itu tahu kalau pelaksana teknis bukan pegawai negeri, tapi dibiarkan. Padahal menjadikan pelaksana teknis bukan dari kalangan ASN, itu sudah salah,” ujarnya.

Kini, pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perkara B dari PN Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x