Jaringan Narkoba dari Lapas Cilegon

- 14 Februari 2020, 14:00 WIB
Polres Cilegon expose jaringan narkoba
Polres Cilegon expose jaringan narkoba

Polres Cilegon berhasil membongkar jaringan narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, di Cikerai, Kecamatan Cibeber. Tidak hanya satu narapidana, namun polres mendapati dua orang narapidana mengatur berbisnis narkoba dari balik jeruji.

Dua narapidana tersebut diketahui bernama Lukman dan Adi. Ini diketahui ketika Polres Cilegon mengekspose temuan mereka di Mapolres Cilegon, Kamis (13/2/2020).

"Dua narapidana Lapas Cilegon kami sinyalir mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Ini kami ketahui setelah menangkap anak buah mereka," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Kamis (13/2/2020).

Jaringan Lukman terungkap ketika kepolisian menangkap Fabian, di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada 27 Januari 2020. Tertangkapnya Fabian pun atas bantuan masyarakat dari sejumlah daerah, karena usaha Fabian yang telah meresahkan.

"Kami menerima banyak laporan terkait kegiatan Fabian dalam mengedarkan sabu. Ia kami tangkap di kontrakan pelaku lain bernama Marlius, di Kecamatan Waringin Kurung," ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita 20 gram sabu di dalam tas jinjing dan 14 gram sabu dalam tas paket. Kini para pelaku sedang diperiksa secara intensif guna pengembangan kasus. "Saat ini, kasus masih kami kembangkan," tuturnya.

Keterangan sementara, Fabian mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta atas perintah Lukman. Setelah menerima barang dari Jakarta, sabu kemudian disimpan di rumah kontrakan atas nama Benny di Waringin Kurung.

"Lukman ini mengatur pertemuan antara anak buahnya di Jakarta dengan Fabian. Keduanya tidak mengenal satu sama lain," ucapnya.

Barang bukti

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x