Jaringan Narkoba dari Lapas Cilegon

- 14 Februari 2020, 14:00 WIB
Polres Cilegon expose jaringan narkoba
Polres Cilegon expose jaringan narkoba

Sementara Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah mengatakan, untuk jaringan Adi, terungkap setelah polisi menangkap Maryono pada 10 Februari 2020. Maryono terendus menjual sabu di Kota Cilegon, sehingga langsung diringkus Satnarkoba Polres Cilegon.

"Maryono kami ringkus, lalu muncullah nama Adi atas hasil interogasi kami," katanya.

Dari pengakuan Maryono, sabu yang didagangkan Maryono didapat dari Baros, Kabupaten Serang, atas arahan Adi dari Lapas Kelas IIA Cilegon. Maryono sendiri tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 9,9 gram.

"Sabu itu baru ia dapatkan dari Baros, kemudian dia langsung ke Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Di situlah petugas menangkapnya," ujarnya.

Motif yang dilakukan tersangka, lanjut Panji, untuk mendapat keuntungan dari penjualan sabu. Satu gram sabu, lanjutnya, dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.

"Satu gram sabu ia jual Rp 1,2 juta, lumayan besar juga," tuturnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon. Ini dalam rangka pengembangan kasus.

"Kalau memang Lukman dan Adi ini betul-betul mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak lapas," tuturnya. (Sigit Angki Nugraha)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah