Tak Berizin, Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup

- 25 Februari 2020, 19:00 WIB

CILEGON, (KB).- Puluhan waralaba atau retail di Kota Cilegon terancam ditutup, karena tidak mengantongi izin. Sehubungan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon telah melayangkan surat teguran kedua, terhadap waralaba yang tak berizin. Pihaknya mengancam akan menutup waralaba yang tidak mengindahkan teguran tersebut.

Kepala Disperindag Kota Cilegon Abadiyah mengatakan, lebih seratus waralaba di wilayahnya. Namun, sebagian besar tidak mempunyai izin.

“Sudah kami kumpulkan beberapa waktu lalu, namun sampai sekarang tidak ada iktikad baik untuk melakukan proses perizinan. Untuk itu, kami layangkan surat teguran yang kedua seminggu yang lalu. Kalau sudah ketiga dan tidak diindahkan, kami akan tutup,” katanya ketika ditemui di kantor, Senin (24/2/2020).

Tindakan tegas tersebut, ujar dia, dilakukan pihaknya sesuai rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, waralaba atau toko retail yang tidak berizin sudah pasti salah. Mengingat jumlahnya cukup banyak, maka proses penindakannya memakan waktu lama.

Berdasarkan data Disperindag, terdapat 158 waralaba di Kota Cilegon yang tidak mengantongi izin, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Dari jumlah tersebut, ucap dia, hanya beberapa yang melakukan proses perizinan.

“Rata-rata toko waralaba itu mengontrak kepada pemilih lahan. Jadi, kalau ditanya apakah toko waralaba mengatongi IMB, barangkali memang tidak memiliki. Tapi, pemilik lahan dan bangunan yang wajib memiliki izin itu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin menuturkan, waralaba seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, dan toko retail lainnya yang ternyata tak berizin dengan tegas harus ditutup. Hal tersebut, tutur dia, sesuai rekomendasi RDP antara DPRD dan Disperindag Kota Cilegon.

“Hasil rapat Komisi I DPRD Cilegon beserta jajarannya, merekomendasikan untuk menutup toko retail yang tidak memiliki IMB, SITU, SIUP, dan pajak reklamasi. Jadi, kami sudah merekomendasikan kalau tidak dilaksanakan ini akan berdampak, untuk pelaksanaannya urusan teknis," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, selama ini keberadaan toko retail di Kota Cilegon, tidak memberikan kontribusi apa-apa. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah