Teken MoU, Kejari Cilegon Jadi Pengacara PT KS

- 28 Februari 2020, 16:00 WIB
MoU PT KS-Kejari Cilegon
MoU PT KS-Kejari Cilegon

CILEGON, (KB).- PT Krakatau Steel (KS) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk mengatasi permasalahan hukum, khususnya dalam kasus perdata dan tata usaha.

Sehubungan itu, perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut, melakukan kerja sama dengan Kejari Cilegon yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Kamis (27/2/2020), di salah satu hotel Kota Cilegon.

Adanya MoU tersebut, membuat Kejari Cilegon dapat memberikan bantuan hukum untuk mengatasi persoalan hukum perdata dan tata usaha.

Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati menuturkan, adanya MoU tersebut, membuat pihaknya dapat memberikan bantuan hukum kepada PT KS. Terlebih, jika perusahaan baja pelat merah tersebut sedang menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.

“Kami memberikan bantuan hukum di bidang tata usaha dan negara. Tapi, tidak di ranah persoalan pidana. Itu pun kalau pihak perusahaan yang meminta. Jika tidak ada surat kuasa khusus dari PT KS, kami tidak bisa memberikan bantuan hukum,” katanya seusai mengikuti penandatanganan MoU tersebut.

Menurut dia, bantuan hukum yang bisa diberikan pihaknya bisa dalam beberapa bentuk. Contohnya saja dalam bentuk mitigasi di pengadilan maupun nonpengadilan.

“Misalnya ada persoalan pemecatan tenaga kerja, lalu ada pihak yang menggugat. Nah, kami bisa menjadi pengacara PT KS,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KS Silmy Karim menuturkan, kerja sama ini penting dilakukan untuk membantu kelancaran usaha perusahaan BUMN tersebut. MoU tersebut, menurut dia, legal untuk dilakukan, mengingat PT KS selaku perusahaan milik negara berhak mendapat dukungan dari kejaksaan.

“Karena, PT KS adalah BUMN, maka perusahaan berhak mendapatkan dukungan dari kejaksaan dalam konteks pengacara,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah