Staf Setwan Cilegon Dicopot Mendadak

- 9 Maret 2020, 00:30 WIB
Mutasi Ilustrasi
Mutasi Ilustrasi

CILEGON, (KB).- Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Cilegon ramai membicarakan masalah alih tugas di lingkungan kerjanya. Masalahnya, seorang staf Setwan tersebut, terkesan dicopot mendadak. Informasi yang berhasil dihimpun, mutasi tersebut dilakukan pada Senin (2/3/2020).

“Saya sudah tidak (tugas) di Setwan lagi, saat ini sudah menempati di OPD yang baru. Saya tidak tahu alasannya dimutasi karena apa,” kata ASN yang mendapat alih tugas tersebut, Jumat (6/3/2020). Namun dia meminta namanya dirahasiakan.

Diketahui, selain sebagai ASN yang selama ini menjabat sebagai pelaksana dengan pangkat peñata tingkat I (golongan III D), dirinya juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atas kejadian tersebut, dia mengaku sempat ingin melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait alasan dirinya dimutasi. Namun langkah tersebut urung dilakukan karena pihaknya harus mengedepankan pengabdian.

“Tadinya saya mau konfirmasi terkait mutasi saya, apa alasannya. Tapi saya urungkan karena sebagai seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Kabar Banten, penempatan tugas baru salah satu staf Setwan Kota Cilegon tersebut No. 820/636/BKPP/ Tanggal 21 Februari 2020, ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dia mengatakan pemintahan tugas staf Setwan tersebut, tidak masalah.

Disinggung adanya larangan kepala daerah melakukan mutasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Heri mengatakan mutasi staf boleh dan surat perintah cukup ditandatangani Sekda.

“Kecuali pada pejabat eselon II,III dan IV harus konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui suratnya No. 270/6201/OTDA tanggal 8 November 2019 melarang Kepala Daerah yang akan maju kembali dalam pencalonan untuk melakukan mutasi pejabat. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah