Usulan Mutasi Jabatan di Pemkot Cilegon Ditolak

- 16 Maret 2020, 10:45 WIB

CILEGON, (KB).- Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan mutasi jabatan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya diketahui Pemkot Cilegon berencana melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2020, karena banyak pejabat eselon II dan III yang memasuki masa pensiun. Sehubungan itu Pemkot Cilegon melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Tetap dilarang, walaupun saya meminta untuk mengisi kekosongan jabatan, walau banyak pejabat yang memasuki masa pensiun di tahun 2020 ini,” kata Edi.

Dia menuturkan, pejabat yang segera memasuki masa pension paling banyak di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.

Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, yang menjelang masa pension mulai dari kepala dinas, sekretaris, dan pejabat setingkat kepala bidang. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati juga memasuki masa pensiun di 2020.

Sebetulnya, kata dia, ASN punya aturan dan undang-undang yang lebih tinggi terkait mutasi dan rotasi jabatan. Namun Mendagri tetap menolak.

“Karena itu kami akan mengoptimalkan pejabat yang ada,” ujarnya.

Apalagi, menurut Edi, ada aturan assesmen bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi selama enam bulan setelah dilantik. Jadi, nanti harus menunggu cukup lama untuk pengisian jabatan yang kosong.

Sebelumnya Sekda Cilegon Sari Suryati mengatakan, ada sejumlah pejabat baik eselon II,III dan IV di lingkup Pemkot Cilegon yang memasuki masa pensiun di 2020. seperti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wawan Hermawan, Asda I Taufiqurrohman, dan Kepala Dinkes Arriadna. Bahkan, Sari mengakui dirinya juga akan purna tugas di 2020.

Ia berharap roda organisasi dan pemerintahan tidak akan terganggu dengan lamanya kekosongan jabatan tersebut. Karena itu merupakan aturan, kata dia, maka harus diikuti.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah