Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Cilegon Rawan Masalah

- 18 April 2020, 16:30 WIB

CILEGON, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, anggaran penanganan Covid-19 di Kota Cilegon senilai Rp 29 miliar rawan masalah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses penyaluran anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 merupakan hasil dari pergeseran alokasi anggaran OPD pada APBD Cilegon 2020. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aliran dana Covid-19.

“Ini adalah anggaran hasil pergeseran, bukan anggaran tiba-tiba,” katanya.

Menurut dia, Kejari Cilegon juga telah menerima surat permintaan tertulis, terkait pendampingan atas aliran dana tersebut, dari Pemkot Cilegon. Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) terkait pendampingan tersebut.

“Kami masih tunggu SOP (standar operasional prosedur)-nya seperti apa. Setelah ada, nanti kami susun tim pendampingan. Baik itu melalui datum, intel, atau pidsus,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Cilegon Anggarkan Rp 29 M untuk Penanganan Covid-19

Menurut dia, hal-hal yang perlu diperhatikan pihaknya, adalah terkait target bantuan yang harus tepat sasaran. Kemudian, aliran dana tersebut, jangan sampai terjadi kebocoran.

“Anggaran ini kan besar, jelas kerawanan penyelewengannya juga pasti ada, sehingga perlu dijaga secara maksimal,” ucapnya.

Mengawasi aliran dana penanganan Covid-19, lanjut dia, sebuah pekerjaan yang cukup berat. Oleh karena itu, dia berharap kepada pihak-pihak yang akan mengelola anggaran tersebut, dapat menjalankan amanat dengan baik.

“Ini berbeda dengan mengawasi pengadaan barang. Kalau pengadaan barang kan mudah, terlihat. Paling rawan itu tindak penyelewengan bantuan nonfisik. Apalagi memastikan, bahwa bantuan itu tepat sasaran, kami harus fokus,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah