Kasus Dugaan Korupsi Proyek JAR Hadirkan 3 Saksi

- 3 Mei 2020, 19:26 WIB

CILEGON, (KB).- Sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi pembangunan Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat Rusli (JAR) Kota Cilegon senilai Rp12 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menghadirkan 3 saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Andi Mirnawati mengatakan, ketiga saksi telah dipanggil untuk menjadi saksi di PN Serang, Kamis (30/4/2020) lalu. Katanya, salah satu dari saksi adalah salah satu petugas ULP Bagian Barang dan Jasa Setda Pemkot Cilegon, lainnya adalah kawan terdakwa dari unsur pihak ketiga.

“Ketiganya bisa dibilang rekan-rekannya terdakwa. Mereka sudah dipanggil untuk menjadi saksi pekan lalu. Jika pengadilan menganggap ada yang kurang, ketiganya bisa dipanggil lagi,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Ahad (3/5/2020).

Baca Juga : Kasus JAR Ambrol, Mantan Pejabat PUTR Cilegon Segera Diadili

Menurut Mirna, panggilan akrab Andi Mirnawati, kegiatan sidang kasus korupsi proyek pembangunan JAR saat ini agak sulit dilakukan. Mengingat sejumlah saksi yang dibutuhkan PN Serang, berdomisili di wilayah zona merah covid-19.

“Saat ini memang cukup sulit untuk memanggil sejumlah saksi. Mereka rata-rata tinggal di zona merah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asyari membenarkan terkait adanya kendala akibat pengaruh wabah covid-19. Namun begitu, ia optimis jika proses sidang dapat mengungkap seluruh fakta seputar korupsi tersebut.

“Meskipun ada kendala, namun proses pengadilan terus berjalan. Kami yakin pada akhirnya semua akan terang benderang,” tuturnya. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x