Dengan demikian, dua bapaslon jalur perseorangan, yakni Lukman Hakim-Nasir dan Mahder Halim Johny-Hawasi Syabrawi harus melakukan perbaikan syarat dukungan.
Ketua Kota KPU Cilegon Irfan Alvi menuturkan, pada kesempatan rekapitulasi di tingkat kota, telah dijelaskan siapa bapaslon yang memenuhi syarat minimal ambang batas dan yang belum.
Namun, berdasarkan tahapan pilkada dukungan bapaslon masih punya kesempatan melakukan perbaikan dukungan. Tahapan masa perbaikan dukungan bapaslon independen akan dilakukan pada Jumat hingga Senin (24-27/7/2020).
“Ruang untuk perbaikan yang diberikan KPU sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020, Mumu Yakin Lulus Verfak