Mengenal Istilah, Bentuk dan Penyebab Kenapa Korupsi Menjamur di Indonesia

14 Januari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi terkait istilah, bentuk dan penyebab korupsi menjamur di Indonesia. /Pexels/tima-miroshnichenko

KABAR BANTEN - Memang sudah tidak bisa dipungkiri, saat ini Indonesia berada di salah satu negara paling korupsi di dunia.

Penyakit korupsi ini sudah ada sejak lama, namun entah mengapa sampai sekarang Indonesia masih belum juga bisa keluar dari kasus korupsi.

Mungkin karena kurangnya moral oknum pejabat atau karena Indonesia memang kekurangan orang jujur.

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024: Muhaimin Usung Investasi, Gibran Hilirisasi, Mahfud MD Pemberantasan Korupsi

Sudah sejak lama Indonesia mencanangkan gerakan anti korupsi, bahkan di bangku sekolah pun, sudah mulai ditanamkan budaya anti korupsi.

Namun, pada kenyataannya tidak ada perubahan dari tahun ke tahun masih saja ada kasus korupsi, yang nilainya semakin besar.

Lantas kenapa kasus korupsi ini tidak pernah bisa hilang dan semakin menjamur di Indonesia ?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal YouTube Mau Tau, berikut penjelasan tentang istilah, bentuk dan penyebab kenapa kasus korupsi semakin menjamur di Indonesia.

Kasus tindak pidana korupsi sudah mengakar dengan kuat dan menjadi budaya, bahkan kata korupsi atau KKN mulai terdengar pada zaman Kerajaan Singasari, Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Demak.

Kasus korupsi ini pada akhirnya dapat membuat kerjaan besar sekalipun menjadi hancur, dengan motif yang sama yakni memperkaya diri sendiri mendapatkan kekuasaan yang setinggi-tingginya.

Setelah itu kasus korupsi ini berlanjut pada zaman penjajahan Belanda, istilah korupsi ini mulai diperkenalkan oleh Belanda.

Pemerintah Belanda mengajarkan kepada masyarakat yang mendukung Belanda bagaimana caranya mendapatkan uang dengan cara memeras rakyat dan memaknai uang dari pemerintah.

Budaya korupsi ini terus mengakar kuat bahkan sekarang korupsi telah menjelma menjadi sebuah pohon besar yang akan diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam penanganan kasus korupsi yang semakin menjamur ini tidak ada upaya kuat dari pemerintah untuk memberantas korupsi.

Hal tersebut bisa kita lihat jika pemerintah begitu tidak memperhatikan masalah korupsi, bahkan lembaga yang dipercaya untuk memberantas korupsi pun di biarkan hancur.

Seperti lembaga yang kita kenal yaitu KPK yang dibiarkan dirusak oleh para pihak berkepentingan.

Belakangan ini kita dihebohkan dengan revisi undang-undang KPK, yang beberapa poinnya dapat berdampak pada melemahnya kinerja KPK .

Para cicak dan buaya kembali mencuat, sehingga hal itu yang membuat publik kembali geram dibuatnya.

Pemerintah dalam hal ini adalah seorang presiden yang tidak melakukan apa-apa, hanya formalitas untuk meminta dialog dan menyelesaikan semua.

Jika saja presiden ikut turun tangan untuk mengatasi lembaga-lembaga yang ada di bawahnya ini, maka drama saling menjatuhkan tidak akan pernah terjadi.

Kasus korupsi ini bukanlah perkara individu, melainkan sebuah sistem yang kuat, dimana pelakunya bukan individu saja.

Pelaku korupsi ini memang ditangkap sendiri, namun dibalik semua itu ada sebuah sistem yang kuat.

Dimana para koruptor ini tentunya memiliki banyak baking orang kuat, sehingga membuatnya mampu melakukan korupsi pada skala yang begitu besar.

Selain itu para koruptor ini bekerja dengan sangat rapi, dalam melakukan korupsi ini ada pihak yang ditunjuk sebagai eksekutor dan ada juga yang rela mengorbankan dirinya.

Artinya mereka rela ditangkap dan membisu saat diinterogasi, dengan begitu akar dari sistem ini akan tetap kokoh.

Baca Juga: KPK Sebut Soal Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi Hingga Suap Marak di Masyarakat

Jika ada penegak hukum ada yang mampu menangkap orang yang mengendalikan sistem ini, mungkin saja kasus korupsi yang menjamur di Indonesia bisa ditanggulangi dengan baik.

Kebanyak para koruptor di Indonesia tidak memiliki rasa malu, hal ini bisa kita lihat sendiri begitu bahagianya wajah para koruptor saat ditangkap KPK.

Dengan senyuman bahkan ada yang tertawa tidak adanya rasa penyesalan dan rasa malu padahal para koruptor itu tahanan, sehingga hal itu membuat masyarakat merasa kesal pada para koruptor tersebut.

Sudah mencuri uang rakyat, tapi saat para koruptor ini ditangkap malah cengar cengir seperti mendadak menjadi ODGJ.

Wacana terkait adanya hukuman mati untuk para koruptor ini pernah disarankan di Indonesia, namun hal ini tidak pernah terjadi hingga sekarang.

Dengan alasan karena hukuman mati bagi para koruptor ini dianggap tidak efektif, tapi pada kenyataannya jika hukuman ini tidak dilakukan, maka koruptor akan semakin menjamur.

Dalam hal ini jika mereka tahu bahwa hukuman mati yang akan mengancamnya pasti untuk mereka yang sudah melakukan korupsi akan menyesali untuk meminta maaf.

Memang benar bahwa korupsi ini bukanlah akhir dari segalanya, apabila para koruptor masih bisa hidup enak dan nyaman di dalam penjara.

Di dalam penjara, para koruptor tersebut masih bisa hidup seperti layaknya seorang pejabat, mereka masih bisa bermain handphone, belanja, hingga konsumsi makanan enak.

Bahkan fasilitas seperti ruang khusus pun disediakan di dalam penjara agar mereka bisa nyaman beraktivitas, bahkan ada juga koruptor yang bisa jalan-jalan ke Bali.

Secara harfiah korupsi atau Corruptio yang berasal dari bahasa Latin memiliki arti busuk.

Beberapa pakar juga menyampaikan pendapatnya terkait definisi korupsi, salah satunya adalah Robert Klitgaard.

Robert Klitgaard mengartikan korupsi adalah sebagai suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, ataudengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Tindakan korupsi ini sudah banyak meresahkan maka banyak lembaga-lembaga anti korupsi didirikan.

Salah satu dari lembaga ini juga mengemukakan pengertian korupsi yaitu secara yuridis bahwa definisi korupsi telah jelas dan gamblang tertulis dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam Undang-undang tersebut di jelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara

Definisi tersebut kurang lebih memiliki inti arti yaitu korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, dimana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dilaksanakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi (Tipikor) terbagi menjadi 7 bentuk, yang pada awalnya dibagi menjadi 30 bentuk.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berikut ini adalah tujuh bentuk tidak pidana korupsi (Tipikor)

1. Penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara

Penyalah guanaan wewenang jabatan atau tindakan yang melanggar kepentingan umum termasuk tindak korupsi, karena hal tersebut dapat merugikan keuangan negara.

Contoh, mobil dinas yang disediakan untuk keperluan pekerjaan pejabat negara, justru digunakan kepentingan pribadi dan keluarganya.

2. Suap-menyuap

Kasus suap bisa dikatakan populer atau paling sering terjadi, suap-menyuap biasanya dilakukan sebagai upaya memuluskan kebutuhan si penyuap dengan memberi sejumlah uang.

Contoh kasus suap yang hampir setiap hari kita temui di jalan adalah para pelanggar lalulintas yang sejumlah uang kepada polisi agar lolos dari jerat hukuman.

3. Penggelapan dalam jabatan

Untuk pelaku tindak korupsi ini adalah mereka yang memiliki jabatan tertentu dan menggunakan penggelapan uang atau dokumen berharga lain yang menguntungkan dirinya.

Contoh kecil yang mungkin terjadi di sekitar kita adalah menggunakan kuitansi kosong agar nominal uang di dalamnya dapat direkayasa oleh si pelaku.

4. Pemerasan

Pemerasan merupakan perbuatan pihak yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

Sebagi contoh adalah pungutan liar (pungli) yang dikenakan oleh aparat kepada masyarakat sebagai tarif pengurus tertentu, padahal seharusnya pengurusan dokumen ini bebas biaya.

5. Perbuatan curang

Segala bentuk kecurangan termasuk kedalam tindak korupsi, sebagai contoh pemborong proyek bangunan yang melibatkan kecurangan kontraktor, tukang atau toko bahan bangunan

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Istilah lain hal ini adalah conflict of interest maksudnya yaitu seorang pejabat yang dihadapkan pada peluang untuk menguntungkan dirinya sendiri, keluarga ataupun kroni-kroninya.

Contohnya meskipun dilakukan tender dalam proyek pegawai negeri ikut terlibat dalam proses dengan mengikutsertakan perusahaan miliknya.

7. Gratifikasi

Tindak pidana korupsi ini sangat dekat dengan masyarakat bahkan banyak yang tidak sadar bahwa secara tidak langsung mereka melakukan gratifikasi

Contoh gratifikasi ini adalah pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada pejabat publik dengan harapan adanya tumbal balik dari si penerima.

Dimana hadiah yang diberikan itu bisa berbentuk tiket perjalanan gratis, paket liburan gratis, parsel Hari Raya dan yang lainnya.

Kita bisa mendapatkan contoh lainnya dari tindak pidana korupsi, agar kita dapat lebih waspada akan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di sekitar.

Dari penjelasan ke tujuh bentuk korupsi beserta contohnya, lantas apakah kita bisa menelaah apa yang menyebabkan pelaku melakukan berbagai tindak korupsi tersebut?

Menurut Gone Theory, bahwa faktor-faktor penyebab korupsi ini meliputi:

1. Greeds (Keserakahan)

2. Opportunities (Kesempatan)

3. Needs (Kebutuhan)

4. Exposure (Pengungkapan)

Pendapat lain menyebutkan bahwa korupsi dapat terjadi karena terpaksa (by needs), memaksa (by greeds) dan dipaksa (by system).

Baca Juga: Tradisi Unik Suku Sumba NTT, Mulai Makan Sirih, Nyale, Pasola, Hingga Boleh Ciuman dengan Siapapun Dimanapun

Kita bisa mencari tahu lebih lanjut tentang ke tiga penyebab terjadinya korupsi tersebut, untuk lebih yakin lagi bahwa motif pelaku melakukan korupsi itu beragam.

Setelah kita mengetahui semua tentang korupsi, diharapkan kita akan lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab dalam melakukan apapun untuk menghindari berbagai tindak korupsi.

Selain itu, kita juga dapat semakin kritis terhadap masalah korupsi dan menambah motivasi untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube MAU TAU

Tags

Terkini

Terpopuler