KPK Sebut Soal Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi Hingga Suap Marak di Masyarakat

- 13 Oktober 2023, 12:00 WIB
KPK sebut suap menyuap dan gratifikasi di Banten masih marak, khususnya dalam persoalan perizinan.
KPK sebut suap menyuap dan gratifikasi di Banten masih marak, khususnya dalam persoalan perizinan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, tindak pidana korupsi di lingkungan masyarakat hingga saat ini masih terjadi, terutama gratifikasi yang dibalut dengan ucapan terima kasih ketika warga mendapatkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

 

Termasuk suap menyuap, yang kini sedang marak di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat hingga pemerintahan.

Direktorat Diklat Anti Korupsi KPK Muhamad Rofie mengatakan, berdasarkan pelaporan dan data yang diterima oleh KPK, tindak pidana korupsi yang marak dilakukan di Indonesia saat ini kebanyakan melakukan aksi atau tindakan suap menyuap, hingga gratifikasi.

Baca Juga: Promosi Mutasi ASN Bisa Ditumpangi Korupsi, KPK: Harusnya Dapat SDM Bagus Jadi Enggak

Khususnya, ketika ada potensi kekayaan di daerah, serta proses perizinan yang biasanya ditumukan terjadi tindakan kasus-kasus suap menyuap.

"Kasus suap menyuap di Indonesia itu yang tertinggi saat ini. Bahkan, tahun 2012 kasus tertinggi berada di pengadaan barang dan jasa. Namun, dengan reformasi dengan diberikan kewenangan cukup tinggi dalam melaksanakan pembangunan," katanya, usai acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi pelaku usaha, media massa, CSO dan masyarakat umum, Kamis 12/9/2023.

Terutama, dikatakan dia, tindak pidana korupsi di kalangan masyarakat umum Indonesia yang paling banyak terjadi adalah kasus suap menyuap.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x