Sebab dikhawatirkan akan terjadi suatu insiden buruk atau kecelakaan kapal yang dapat menenggelamkan si calon pengantin.
Para leluhur Jawa dalam kamus kitab primbon Jawa kuno pernah berkata bahwa aura yang timbul dari dasar laut, bisa menyedot seseorang untuk masuk ke dalam.
Sehingga sekiranya tidak begitu penting atau memaksa, maka sebaiknya hindari untuk bepergian melewati sungai mau pun lautan.
Namun sekiranya hal itu penting dan terpaksa, maka yang harus dilakukan bagi calon pengantin adalah berdoa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
Lalu pasrahkan kepada-Nya serta hindari hari na'as atau hari sial calon pengantin.
4. Calon Pengantin Tidak Boleh Saling Tatap Muka atau Bertemu
Menurut primbon Jawa pantangan keempat bagi calon pengantin adalah tidak boleh saling tatap muka atau bertemu.
Sebaiknya dilakukan dengan durasi selama 3 pasaran atau 15 hari sebelum melangsungkan acara pernikahan.