Berdasarkan kamus kitab primbon Jawa kuno yang sudah dititeni, pantangan itu muncul disebabkan oleh banyaknya calon pengantin yang meninggal dunia, yaitu sebagai korban kecelakaan akibat berkendara dalam keadaan sendirian.
2. Calon Pengantin Tidak Boleh Melakukan Perjalanan Jauh
Menurut primbon Jawa pantangan kedua bagi calon pengantin adalah tidak boleh melakukan perjalanan jauh, terutama luar kota, provinsi, atau negara.
Jadi dalam kurun waktu 15 hari atau 3 pasaran sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin sebaiknya membatalkan niat untuk melakukan perjalanan jauh.
Kalau pun terpaksa, karena ada sesuatu hal yang sangat penting dan tidak bisa dibatalkan, maka disarankan untuk beribadah serta berdoa sebelum berangkat.
Berdasarkan kamus kitab primbon Jawa kuno, jika terpaksa melakukan perjalanan jauh maka hindarilah pada hari na'as calon pengantin.
3. Calon Pengantin Tidak Boleh Bepergian Melintasi Perairan
Menurut primbon Jawa pantangan ketiga bagi calon pengantin adalah tidak boleh bepergian melintasi perairan.