Diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina covid 19 usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al Hakim ini pun melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.***