KABAR BANTEN - Mengenal Afganistan sebelum diambil alih Taliban, negara ini ternyata menerapkan hukum secara ketat.
Afghanistan adalah Negara Islam, yang menerapkan hukum secara ketat dan sangat berbeda dari kebanyakan negara, terutama dalam urusan hukum.
Dengan luas wilayah 652.000 kilometer persegi atau terbesar ke-41 di dunia, Afghanistan menerapkan hukum Islam dan hukum sipil.
Bahkan mengambil foto orang lokal tanpa persetujuan mereka, bisa berujung ke pengadilan.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bnp2tki.go.id, di Afganistan bahkan zina dan fitnah bisa dijatuhi hukuman mati.
Selain zina dan fitnah, di Afganistan yang termasuk tindak pidana berat hingga bisa dijatuhi hukuman mati adalah pembunuhan, pencurian, perampokan, dan minum alkohol.
Apalagi korupsi, secara khusus masuk dalam daftar kejahatan terhadap negara.
Hukum di Afghanistan, secara khusus mencakup kejahatan terhadap negara, termasuk korupsi
Bukan hanya korupsi, penyuapan, produksi, dan penyelundupan narkotika, pendanaan terorisme, hingga pencucian uang, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga hukuman mati.
Penangkapan dan Penahanan
Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Afghanistan, bahkan dapat ditahan tanpa dakwaan.
Selain itu, juga tidak diberikan akses untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Perlakuan tersebut dikenakan selama beberapa bulan hingga adanya kesimpulan dari penyidikan, serta jadwal persidangan oleh pengadilan.
Baca Juga: Bangga! Jihane Almira Chedid Dinobatkan Sebagai Miss Supranational Asia 2021
Seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran serius dapat diberikan sanksi berupa hukum penjara yang lama, denda berat atau deportasi.
Akan tetapi, beberapa pelanggaran hukum seperti kepemilikan atau penggunaan narkotika.
Termasuk pembunuhan, perzinaan, pemerkosaan, dan murtad, dapat dikenakan hukuman mati.***