Warga Negara Indonesia atau WNI di Luar Negeri Nyoblos Duluan Kok Bisa, Bagaimana Mekanisme Pemilu di Sana?

24 Januari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi terkait WNI yang ada di luar negeri nyoblos duluan kok bisa, ternyata begini mekanisme pelimu di luar negeri. /Tangkapan layar/Instagram @pemilu2024.info

KABAR BANTEN - Kita semua sudah tahu bahwa pemilu atau pemilihan umum akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang akan digelar serentak memilih presiden dan wakil presiden serta memilih calon legislatif DPRD Kabupaten DPRD provinsi DPR pusat, dan DPD.

Semua warga negara Indonesia berhak untuk memilih tak terbatas zona ruang dan waktu asalkan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Usai Dilantik, Ini Tugas Krusial Pengawas TPS di Pemilu 2024

Setiap WNI (warga negara Indonesia) baik yang ada diperkotaan atau pun di pelosok sekalipun berhak untuk nyoblos atau mengikuti pemilu begitupun termasuk warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Artinya seluruh WNI ( warga negara Indonesia) yang ada di luar negeri baik yang sedang bekerja atau pun sedang kuliah bisa ikut nyoblos atau mengikuti pemilu.

Menurut data dari KPU jumlah pemilih yang ada di dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, sedangkan pemilih yang ada diluar negeri yang tersebar di 129 negara jumlahnya sebanyak 1.750.474 orang.

Pemilu atau pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Tetapi pemilu di luar negeri atau pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih duluan alias curi star, kok bisa ya nyoblos duluan? emang aman? Penghitungan suaranya nanti bagaimana?

Penasaran bagaimana mekanisme pemilu atau pemilihan umum bagi WNI atau warga negara Indonesia yang ada di luar negeri?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube IndonesiaBaikID.

Pemilu bagi WNI yang ada di luar negeri dilakukan lebih awal sebelum hari pemilihan mulai dengan sistem Early Voting.

Meskipun pemilu atau pencoblosan nya duluan tetapi proses rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan yang ada di dalam negeri.

Jadi ketika sudah melakukan pemilu atau pencoblosan atau pemungutan suara, kotak suara itu di simpan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di setiap negara.

Kemudian dilakukan perhitungan di hari yang sama dengan penghitungan suara yang ada di Indonesia.

Pada saat itu kelompok penyenggara pemungutan suara luar negri atau KPPSLN melakukan rapat penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara dan menghitung perolehan suaranya.

Selanjutnya panitia pemilu luar negeri atau PPLN melakukan rekap perolehan suara di luar negeri dan melaporkan hasilnya ke KPU.

Jadi meskipun nyoblosnya di luar negeri tapi kerahasiaan datanya aman.

Berdasarkan informasi pemilu di luar negeri dilakukan duluan, kapan nyoblosnya?

Tentu beda negara beda tanggal pencoblosannya jadi setiap tempat pemungutan suara di luar negeri atau TPSLN punya jadwal pemilu masing-masing.

Hal ini telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU nomor 1811 tahun 2023.

- WNI yang ada di Vietnam akan melakukan pemungutan suara lebih dulu yaitu pada Senin 5 Februari 2024 yang bertempat di kota Hanoi dan Ho Chi Minh.

- WNI yang ada di Turki akan melaksanakan pimilu atau pencoblosan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024.

Nah pemilu atau pemungutan suara yang akan dilakukan duluan ini akan dilaksanakan secara bertahap di 129 kota di luar negeri.

Penasaran bagaimana WNI yang ada di luar negeri nyoblosnya?

WNI di luar negeri tentu pencoblosan nya tentu tidak sama seperti di dalam negeri kalau pemilu di dalam negeri simpel tinggal datang saja ke TPS.

Sedangkan pemilu di luar negeri KPU bersama KPPSLN akan melayani pencoblosan dari WNI yang di luar negeri yaitu dengan 3 cara:

- Bagi WNI yang di luar negeri yang dekat dengan lokasi TPSLN bisa langsung datang ke TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI misalnya di kedutaan besar dan konsulat Jenderal.

Baca Juga: Gaza Memanas, Menlu Sebut WNI di Gaza Belum Bisa Dievakuasi

- Bagi WNI yang dari lokasi TPSLN bisa datang ke lokasi KSK atau kotak suara keliling yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.

- Bagi WNI yang lebih jauh dari lokasi TPSLN di daerah terpencil misalnya bisa mengirimkan surat suaranya melalui pos ke PPLN.

Itulah informasi terkait WNI atau warga negara Indonesia diluar negeri yang nyoblos duluan berikut mekanisme pemilu atau pencoblosan di luar negeri semoga informasi ini bermanfaat dan menjadikan pemilu ini berkualitas agar mengahasil pemimpin yang berkualitas yang membawa Indonesia adil dan sejahtera.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID

Tags

Terkini

Terpopuler