Bikin Penasaran, Inilah Alasan Yahudi Identik dengan Topi dan Jas Hitam

- 20 Oktober 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi terkait beberapa alasan kenapa orang Yahudi selalu memakai jas dan topi serta memanjangkan jenggot.
Ilustrasi terkait beberapa alasan kenapa orang Yahudi selalu memakai jas dan topi serta memanjangkan jenggot. /Tangkapan layar/Instagram @yahudi.turk

Dalam hal ini para Rabi atau ulama Yahudi menafsirkan bahwa kata pe'at di ayat tersebut sebagai rambut di depan telinga yang memanjang hingga ke ujung tulang pipi yang sejajar dengan tulang hidung.

Oleh sebab itu orang Yahudi tidak mau memotongnya, bahkan membiarkannya hingga panjangnya melebihi tulang rahang.

Menurut salah seorang filsuf Yahudi terkemuka abad pertengahan, bahwa "mencukur rambut tepi kepala adalah kebiasaan kafir", di Mishnah ditegaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk laki-laki.

Rabbi Hirsch Samson Raphael dalam komentarnya tentang taurat menegaskan bahwa Peyot/Pe'ot/Payot merupakan bentuk simbolik pemisah antara bagian depan dan belakang otak.

Bagian depan otak berkaitan dengan intelektual, sedangkan bagian belakang otak berkaitan dengan perasaan dan pengaturan gerak tubuh.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dengan demikian pemakaian Peyot secara sadar sedang membuat pernyataan bahwa dia mengakui kedua aspek dari pikiran tersebut dan bermaksud untuk menjaga bagian itu sesuai tugas yang mereka terima.

Selain itu, bahwa rambut juga merupakan sebuah simbol kebanggaan, karena merupakan bagian yang terlihat oleh orang lain.

Hal tersebut bisa menimbulkan kesombongan, untuk itu larangan memotong Peyot mengingatkan seseorang untuk tidak menekan penampilannya, tapi bergantung pada kecerdasan serta karakter yang baik.

Apapun tentang penafsiran yang disampaikan para rabi Yahudi ini yang jelas bahwa orang Yahudi adalah orang yang taat akan hukum yang mereka yakini.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Jazirah Ilmu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah