Menurut politisi PKS ini, hibah tersebut bentuk perhatian Pemprov Banten terhadap umat Islam yang telah berperan penting dalam pembangunan keagamaan masyarakat Banten.
“Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. Sehingga MUI dan NU dapat membantu Pemprov Banten dalam menjalankan peran dakwah NU Dan MUI Setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat. Diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah dan memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten,” katanya.
Sementara menurut Ketua komisi III Gembong R.Sumedi, meski pihaknya sangat mendukung hibah lahan serta bangunan oleh Pemprov Banten untuk MUI dan PWNU Banten.
Baca Juga: Bantu Keluarga Miskin, Komisi V DPRD Banten Minta Pemprov Banten Segera Cairkan Bansos Jamsosratu
Meskipun demikian, agar tidak menemukan permasalahan di masa mendatang. Pansus akan melakukan konsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemprov Banten ke MUI Banten dan PWNU Banten.
“Kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, saya rasa dalam 2 hingga 3 hari ke depan dapat diparipurnakan. Tetapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah. Tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” harapnya
Sekretaris PWNU Banten KH. Amas Tadjuddin menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemprov Banten yang telah nenindaklanjuti usulannya.
Pihaknya berharap panitia khusus (Pansus) hibah tanah dan bangunan untuk MUI Banten dan PWNU Banten dapat bisa cepat.
Namun demikian, tetap menyelesaikannya sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.