Dear Anggota DPRD se-Indonesia, Informasi Penting dari Kemendagri, Pendalaman Tugasnya Dievaluasi

- 10 Februari 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi anggota DPRD, yang jumlahnya mencapai 19.817 orang, pendalaman tugasnya dievaluasi Kemendagri.
Ilustrasi anggota DPRD, yang jumlahnya mencapai 19.817 orang, pendalaman tugasnya dievaluasi Kemendagri. /Dok. Kabar Banten/

KABAR BANTEN-Berikut ini informasi penting bagi anggota DPRD seluruh Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

BPSDM Kemendagri menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD provinsi serta kabupaten dan kota Tahun 2021, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh para penyelenggara pendalaman tugas DPRD yang terdiri dari perguruan tinggi, partai politik dan asosiasi, dengan jumlah 125 orang.

Dari kegiatan tersebut, Kemendagri mengevaluasi pendalaman tugas DPRD yang perlu mendapatkan peningkatan kompetensi.

Berdasarkan data Kemendagri, jumlah keseluruhan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota periode 2019-2024 sebanyak 19.817 orang, yang tersebar pada 34 provinsi dan 508 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Ungkap Implikasi Pemindahan IKN, Kepala BIN Beberkan Konstelasi Geopolitik, Sebut Kemungkinan Perang Terbuka

"Mereka perlu mendapatkan peningkatan kompetensi melalui pendalaman tugas,” kata Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemendagri.go.id, Kamis, 10 Februari 2022.

Dia mengatakan, peningkatan kompetensi melalui pendalaman tugas DPRD merupakan tanggung jawab BPSDM beserta seluruh penyelenggara sebagaimana amanat UU (Nomor) 23 Tahun 2014.

Teguh mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan peningkatan kualitas terkait pendalaman tugas DPRD melalui berbagai upaya.

Di antaranya, membangun standardisasi kelembagaan penyelenggara pendalaman tugas, menggelar Training of Trainer, sertifikasi fasilitator dan narasumber, serta mengevaluasi dampak pendalaman tugas terhadap peningkatan kinerja DPRD.

Baca Juga: Perbedaan Omicron dan Delta, Penyebarannya Lebih Cepat, Bagaimana dengan Gejalanya?

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD selama 2021. Melalui kegiatan itu, diharapkan mampu memberikan informasi data alumni pendalaman tugas DPRD selama 2021.

Selain itu, rapat juga digelar untuk saling berdiskusi terkait isu-isu aktual seputar penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD.

Teguh mengatakan pelaksanaan pendalaman tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.

Regulasi tersebut, mengatur tentang kegiatan evaluasi maksimal dapat dilaksanakan sebanyak enam kali dalam setahun.

Baca Juga: Ingin Punya Kader Kritis Seperti Bung Karno, PDIP Perjuangan Minta BMI Belajar, Dua Tokoh Ini Disebut

Teguh juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas masing-masing anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kontribusi perguruan tinggi, partai politik, serta penyelenggara pendalaman tugas lain tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x