Jangan Curang, Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Diawasi Bawaslu Banten, Ini Risikonya

- 5 Februari 2023, 13:21 WIB
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal bersama Ketua KPU Banten Wahyul foto bersama Anggota KPU dan Bawaslu Bahan usai selesai vermin syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI/Irfan Muntaha/Kabar Banten
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal bersama Ketua KPU Banten Wahyul foto bersama Anggota KPU dan Bawaslu Bahan usai selesai vermin syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Bagi para bakal calon anggota DPD RI yang sedang mengikuti proses Verfak Syarat Dukungan bakal calon anggota DPD RI, diimbau agar jangan curang.

Imbauan agar jangan curang selama proses Verfak Syarat Dukungan bakal calon anggota DPD RI untuk para bakal calon anggota DPD RI, dilayangkan oleh Bawaslu Banten.

Mengingat proses Verfak Syarat Dukungan bakal calon anggota DPD RI untuk para bakal calon anggota DPD RI Diawasi Bawaslu Banten, sehingga diimbau kepada para peserta agar jangan curang.

Baca Juga: Menyeramkan! Ternyata Suara Hewan Ini Menjadi Pertanda Kehadiran Makhluk Halus Ada di Sekitar Kita

Perketat Pengawasan

 

Bawaslu Banten saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap proses Verfak Syarat Dukungan bakal calon anggota DPD RI.

Diketahui, Verfak Syarat Dukungan bakal calon anggota DPD RI bakal dilakukan KPU Provinsi Banten pada 6 sampai 26 Februari 2023.

Ketua bawaslu banten Ali Faisal menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Verfak Syarat Dukungan jumlah bakal calon anggota DPD RI.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mata Agar Tetap Berfungsi Normal dan Baik

"Proses Vermin sudah selesai. Pada tahap verfak, Bawaslu Banten juga bakal hadir melakukan pengawasan sesuai dengan tugas," katanya.

Kata Ali, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan untuk memastikan jalanya proses verfak syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, beserta peraturan turunannya.

"Jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu sesuai dengan kewenangan Bawaslu, kami proses sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Bikin Mental Kuat, Lakukan Kebiasaan Ini Dalam Hidupmu

Diketahui, KPU Banten menggelar rekapitulasi vermin atau verifikasi administrasi syarat jumlah dukungan bakal calon anggota DPD RI pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Vermin dilakukan KPU Banten untuk syarat jumlah dukungan bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024.

Dalam rekapitulasi KPU Banten itu, ditetapkan 26 bakal calon anggota DPD RI lolos pada tahap Vermin.

"Alhamdulillah semua bapak dan ibu lolos pada tahap Vermin," ujar Masudi dihadapan Bakal Calon dan Perwakilan bakal calon anggota DPD RI.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x