Kasus Dugaan Pemerasan pada Kades, Apdesi Siap Kawal Proses Hukum

- 16 September 2017, 11:30 WIB
pemerasan ilustrasi
pemerasan ilustrasi

LEBAK, (KB).- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Organisasi massa (Ormas) pada sejumlah kades di Lebak Selatan. Sebagai wadah para kepala desa, Apdesi berjanji akan terus mengawal proses hukum yang harus dijalani oleh dua oknum anggota ormas yang mengatasnamakan Lembaga Penyelamatan Anggaran dan Aset Negara Republik Indonesia (LPA2N-RI) yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Malingping, Kamis malam kemarin. Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Hj. Bedah Khaerunisa menyatakan, langkah itu dilakukan selain upaya penegakan supremasi hukum untuk menimbulkan efek jera pada tersangka pelaku, sekaligus sebagai pembelajaran bagi para kades agar ke depan lebih hati-hati terhadap oknum yang berdalih sebagai lembaga maupun ormas yang ujung-ujungnya melakukan tindakan tidak terpuji. ”Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan kades di Kecamatan Malingping yang dinilainya sangat tepat dalam menyikapi persoalan adanya lembaga atau ormas yang dengan dalih monitoring berujung pada permintaan sejumlah uang,” kata Ketua Apdesi Kabupaten Lebak yang juga tercatat sebagai Kades Cihujan Kecamatan Cijaku, kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Malingping, Jumat (15/9/2017). Dari koordinasi yang dilakukannya dengan sejumlah kades, lanjut Bedah, diketahui ternyata oknum lembaga atau ormas yang diamankan di wilayah hukum Polsek Malingping juga diduga beraksi disejumlah kecamatan lain diwilayah selatan Kabupaten Lebak di antaranya, Cigemblong, Panggarangan dan Wanasalam. ”Selain itu, sesuai hasil rembukan dengan para kades, kami sepakat kejadian ini dibawa ke ranah hukum untuk diproses,”ujarnya. Dikatakan Bedah, jumlah uang yang diminta dari sejumlah kades di wilayah selatan Lebak variatif dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta bahkan ada yang lebih yang jika digabungkan jumlahnya lumayan besar. ”Kami para kades telah sepakat untuk terus mengawal agar dugaan kasus tersebut diproses secara tuntas,” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, dua oknum mengatasnamakan petugas instrumen monitoring pusat dari Lembaga Penyelamatan Anggaran dan Aset Negara Republik Indonesia (LPA2N-RI) diamankan Kepolisian sektor (Polsek) Malingping. Seorang berinisial, Js, diciduk di sekitar Alun-alun Malingping Kabupaten Lebak, Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 23.00. Sementara, Rs diamankan keesokan harinya setelah sejumlah kepala desa (Kades) sejumlah kecamatan mendatangi kantor Mapolsek. (H-34)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah