BPJS Ketenagakerjaan, Seluruh Pegawai Non ASN Siap Jadi Peserta

- 27 Oktober 2017, 19:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

LEBAK, (KB).- Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri acara Group Discussion Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (26/10/2017). Pada kegiatan yang digelar di Aula Multatuli Setda Lebak itu, ditandai pula dengan pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta kepada suami dari pegawai non ASN di Dinas PUPR yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Wakil Bupati Ade Sumardi mengatakan, dengan adanya diskusi Pemkab Lebak dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengetahui lebih dalam mengenai program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini. Wabup berharap agar semua karyawan non ASN khususnya di organisasi perangkat daerah Kabupaten Lebak dapat segera mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala kantor pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Didin Haryono yang juga bertindak sebagai pimpinan diskusi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan memiliki manfaat memberikan perlindungan pekerja melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiunan. Sesuai dengan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 560/KS-KESRA/2016 dan PER/08/05/2016 serta surat edaran No. 440/1224-KESRA/ VII/2017, di Kabupaten Lebak Pegawai Non ASN yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 548 peserta dari 16 organisasi perangkat daerah. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah