Membangun Rumah Layak Huni dengan Program BSPS

- 10 Januari 2018, 19:30 WIB
Bantuan
Bantuan

SEJAK beberapa tahun belakangan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah. Tujuan program kegiatan BSPS telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS, adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bentuk program ini, meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. Kabupaten Lebak yang masih mauk dalam kategori daerah tertinggal, telah menerima ribuah program BSPS sejak beberapa tahun lalu, termasuk 442 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah yang akan segera meneria bantuan program tahun 2017. Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak, dari jumlah 442 unit RTLH tersebut, 295 unit diantaranya merupakan RTLH perkotaan, tepatnya di lima kelurahan di Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan sisanya sebanyak 147 unit, berada diwilayah perdesaan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lebak. Kepala DPKPP Lebak, Wawan Hermawan mengatakan, untuk bantuan stimulan perumahan swadaya sebanyak 295 unit RTLH, alokasi anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) 2018. Untuk bantuan stimulan perumahan swadaya yang 147, dialokasikan dari APBD murni 2018. Sedangkan jumlah uang untuk rehab yang akan diterima masing-masing penerima manfaat dari DAK 2018, yaitu sebesar Rp 15 juta berbentuk material. Jumlah uang untuk rehab yang diterima masing-masing penerima manfaat dari APBD 2018, yaitu sebesar Rp 8,5 juta berbentuk material. “Sebelum program ini dilaksnakan, kami akan melakukan perifikasinya terlebih dahulu. Karena bukan tidak mungkin, setelah kami perifikasi, ada rumah yang sudah menjadi milik orang lain, atau sudah dibangun terlebih dahulu oleh pemiliknya,” ujar Wawan Hermawan, Selasa (9/1/2018). Wawan Herawan berharap, program bantuan stimulan Perumahan Swadaya ini dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada DPKPP Lebak, Ahmad Hidayat menambahkan, perifikasi terhadap calon penerima bantuan stimulan rumah swadaya tahun ini, akan dimulai pada pertengahan Februari. Sedangkan proses realisasi pencairan hingga penyediaan material untuk rehabnya sendiri, sekitar bulan Juli tahun ini. Untuk diketahui, pada tahun 2017, sebanyak 1.136 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak telah ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai sumber pendanaan, diantaranya melalui pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi sebanyak 313 unit, pemerintah provinsi sebanyak 89 unit dan dari pemerintah Kabupaten Lebak melalui dana APBD murni memperbaiki sebanyak 114 unit dan bersumber dana alokasi khusus (DAK) sebanyak 620 unit. Sedangkan pada tahun 2016 jumlah rumah di Kabupaten Lebak sebanyak 341.630 unit, sedangkan jumlah kepala keluarga mencapai 380.574 KK. Artinya untuk idealnya, masih kekurangan 38.944 unit rumah. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x