Satpol PP Lebak Jaga Alun-alun dari Pedagang

- 11 Januari 2018, 12:15 WIB
PKL-alun-alun-rangkasbitung
PKL-alun-alun-rangkasbitung

LEBAK, (KB).- Alun-alun Rangkasbitung yang ditetapkan sebagai daerah bebas pedagang kaki lima (PKL), beberapa hari belakangan ini kembali ditempati PKL. Sementara itu, agar PKL tersebut tidak lagi berani berjualan di alun-alun, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan sejumlah anggotanya untuk menjaganya. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Satpol PP Lebak, Didi Kusnadi menegaskan, pihaknya sudah seringkali melarang PKL berjualan di Alun-alun Rangkasbitung. Namun, karena sering membandel, maka pihaknya terpaksa menerjunkan anggotanya untuk menjaga lokasi Alun-alun Rangkasbitung. ”Sejak beberapa hari ini, ada saja pedagang yang membandel berjualan di Alun-alun Rangkasbitung. Oleh karena itu, untuk mencegah kedatangan mereka (PKL), kami harus menerjunkan anggota untuk menjaga alun-alun,” ujar Didi Kusnadi, Rabu (10/1/2018). Ia mengatakan, penjagaan yang dilakukan anggotanya akan terus berjalan tanpa ada batas waktu sebelum para PKL benar-benar menaati serta tidak berani lagi berjualan di sekitar Alun-alun Rangkasbitung. ”Selama masih ada pedagang yang berusaha untuk berjualan ke Alun-alun Rangkasbitung, maka kami akan terus melakukan penjagaan di alun-alun,” katanya. Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan, pihaknya akan terus berlaku tegas terhadap seluruh PKL yang berjualan disembarang tempat yang dilarang Pemkab. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengusir sekaligus menyita barang pedagang yang kedapatan berjualan di daerah terlarang. ”Kami harap seluruh PKL harus menaati aturan. Sebab, jika berjualan di tempat-tempat yang dilarang, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindaknya,” tutur Dartim. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x