Pemkab Lebak Siap Terima Konsekuensi, DOB Cilangkahan Terganjal Pemerintah Pusat

- 2 Februari 2018, 19:15 WIB
Wabup Lebak Ade Sumardi
Wabup Lebak Ade Sumardi

PEMERINTAH Kabupaten Lebak menyatakan kesiapannya melaksanakan apapun yang menjadi rekomendasi terhadap kabupaten induk untuk terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan. Hal itu beralasan karena pemekaran wilayah selatan menjadi sebuah kabupaten selain mimpi yang sudah lama dan suatu keharusan serta merupakan ikhtiar dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Hal itu dikatakan Wakil bupati (Wabup) Lebak, H. Ade Sumardi saat menghadiri acara wisuda perdana Sekolah Tinggi Agama Islam Nuruh Hidayah (STAINH) Malingping yang dihadiri, Rektor Untirta, Prof. Dr. H. Sholeh Hidayat, M.Pd,anggota Komisi II DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD pada Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Dr. Yusharto H, M.Pd, Tokoh masyarakat Cilangkahan, di antaranya, H. Ahmad Taufik, beberapa waktu lalu. ”Bahwa selatan menjadi kabupaten sudah menjadi mimpi yang lama dan itu suatu keharusan. Tinggal sekarang kuncinya di pemerintah pusat, karena itu di hadapan Pak Yusharto selaku perwakilan dari Kemendagri, tolong akomodasi seluruh kehendak rakyat selatan,” ujar Wabup Lebak, H. Ade Sumardi. Ade kembali menegaskan, Pemerintah pusat agar betul-betul mengakomodasi keinginan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Lebak yang telah lama menginginkan menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB). Tujuannya, selain untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. ”Selain itu, yang di-bully kami Pak, bupati dan wakil bupati, tidak sedikit masyarakat selatan berkat “eta bupati jeung wakil bupati naon ngomong kitu bae soal Cilangkahan eweuh buktina”. Untuk itu, tolong agar secepatnya diwujudkan sehingga betul-betul pelayanan masyarakat dapat dilayani dengan baik,” katanya. Ade menuturkan, dari Rangkasbitung ke Cilograng berjarak sejauh 160 km dengan kondisi jauhnya rentang kendali mustahil masyarakat di wilayah selatan atau calon DOB Cilangkahan akan terlayani dengan baik. Bagaimana kita mau memberikan pelayanan dengan baik kalau jalannya saja 160 km. Jadi kalau pemerintah pusat segera merealisasikan DOB Cilangkahan yang pusat pemerintahannya di Malingping maka dengan perjalanan yang tidak terlalu jauh masyarakat dapat terlayani. Dan mengenai kewajiban kabupaten induk apapun yang menjadi rekomendasi pemerintah pusat pemerintah induk siap terpenting Cilangkahan menjadi DOB, tuturnya. Di tengah perjuangan para pemerintah daerah, para tokoh dan seluruh elemen masyarakat di selatan, lanjut Ade, Pemda Kabupaten Lebak terus berupaya agar selatan tidak terisolasi dan menjawab jika ada orang yang mengatakan bahkan mencibir bahwa Cilangkahan belum layak karena masih terisolasi. Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi II DPR RI terus memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah salah satunya pembentukan DOB Cilangkahan. Pada bulan November tahun lalu, Komisi II DPR RI kembali mengangkat isu pemekaran yang sebelumnya tertunda karena moratorium. ”Boleh dicek dalam notulensi rapat Komisi II DPR RI, secara tegas menyampaikan bahwa saya memperjuangkan DOB Cilangkahan. Apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri dalam negeri bahwa kebijakan tentang pemekaran daerah hingga saat ini telah diputuskan dalam rapat di DPOD yang dipimpin oleh Bapak Wakil Presiden tidak bisa dlakukan pada tahun ini (2018). Salah satu alasannya adalah pertimbangan keuangan negara,” kata Ace Hasan Syadzily. Padahal, lanjut Ace, jika melihat undang-undang pemda yang sah, tidak sepenuhnya bahwa pemerintahan DOB itu menjadi DOB karena regulasinya harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan. (Dini Hidayat)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah