Perlintasan Kereta Api tanpa Palang Pintu, Dishub Koordinasi dengan PT KAI

- 23 Maret 2018, 13:45 WIB
5---tabrak-
5---tabrak-

LEBAK, (KB).- Insiden tertabraknya kendaraan roda empat dengan Nomor polisi (Nopol) A 1338 FN oleh Kereta Ekonomi Rangkasbitung-Merak di Kampung Nyomplong, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, diakibatkan tidak adanya pintu lintasan KA. Akibat peristiwa yang mengakibatkan tewasnya pengemudi kendaraan roda empat dan mengakibatkan lukanya tiga penumpang mobil lainnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, berharap ada pembahasan bersama dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait palang pintu, karena status pintu perlintasan KA di kampung tersebut tidak resmi alias liar. Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas pada Dishub Lebak, Aziz Ali Rosyid mengatakan, ada enam titik pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Lebak yang statusnya resmi, sedangkan untuk di Kampung Nyomplong itu masuk kategori liar. "Jika dilakukan pemasangan palang pintu di perlintasan kereta di kampung tersebut, artinya kita melegalkan. Hal itu tidak mungkin kami lakukan," kata Aziz kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018). Baca Juga: Sekeluarga dalam Mobil Terseret Kereta Api Menurut Aziz, karena ini statusnya masih belum resmi, maka perlu dirundingkan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan PT KAI soal permasalahan palang pintu kereta. ”Dishub tidak ada kewenangan dalam palang pintu di perlintasan kereta api, khususnya di Kampung Nyomplong. Pintu perlintasan yang liar ada dua titik, yaitu di Kampung Nyomplong dan Cilibiru, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung," ujarnya. Azis menambahkah, pihaknya tidak mau menyalahkan pihak manapun. Namun untuk mencegah terulangnya insiden seperti itu, perlu segera diluruskan, agar masyarakat paham tentang kewenangan palang pintu perlintasan kereta. ”Dengan adanya peristiwa di Nyomplong itu menjadi teguran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati guna keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat jika saat melintasi di perlintasan kereta untuk selalu waspada. Jika masyarakat hati-hati, saya jamin kecelakaan bisa dihindari," tuturnya. Kapolsek Cibadak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ugum Taryana mengatakan, guna meningkatkan keselamatan di wilayah hukum Polsek Cibadak khususnya di perlintasan kereta tanpa palang pintu, pihaknya akan terus bersosialisasi kepada masyarakat. "Kita akan inventarisasi jumlah perlintasan kereta api yang tanpa ada palang pintu," katanya. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x