Satpol PP Lebak Turunkan Ratusan Spanduk

- 24 Maret 2018, 14:30 WIB
5---spanduk
5---spanduk

LEBAK, (KB).- Sedikitnya 150 lembar spanduk milik perusahaan telekomunikasi dan perusahaan swasta lainnya yang terpasang disejumlah lokasi di Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya, ditertibkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Jumat (23/3/2018). Selain menurunkan secara paksa ratusan spanduk, petugas Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap bangku maupun meja milik pedagang yang diketahui berjualan di atas trotoar di beberapa ruas jalan protokol di Rangkasbitung. Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, ratusan spanduk yang ditertibkan serta disitanya adalah spanduk yang udah usang dan yang masa izinnya sudah tidak berlaku, dan dianggap merusak keindahan kota. ”Hari ini, spanduk yang kami tertibkan antara lain yang terpasang disejumlah lokasi di Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Multatuli dan Jalan Sunan Kalijaga. Penurunan paksa itu kami lakukan karena masa pemasangan sudah terlewati, bahkan sebagian telah rusak dan hanya mengganggu keindahan kota,” kata Kadis Satpol PP, Dartim kepada Kabar Banten, Jumat (23/3/2018). Ditambahkan, selain menurunkan paksa spanduk, pihaknya juga melakukan penertiban puluhan meja maupun kursi milik pedagang yang berjualan di atas trotoar di jalan protokol maupun di beberapa trotoar di jalan raya lainnya di pinggiran Kota Rangkasbitung. "Meja dan kursi milik para pedagang ini langsung kami sita. Jika tidak diambil pemiliknya, serta tidak segera membuat surat perjanjian untuk tidak berjualan di trotoar kembali, maka meja dan kursinya akan kami musnahkan,” tuturnya. Sekretaris Dinas Satpol PP Lebak, Didi Kusnadi menambahkan, khusus untuk spanduk milik beberapa perusahaan swasta, sementara ini akan disimpan di gudang Satpol PP. Dan akan dikembalikan pada pihak perusahaan untuk dipasang kembali setelah mengurus perizinannya. ”Spanduk-spanduk dari perusahaan sebagian besar masih dalam kondisi baik, dan bisa diambil kembali oleh pihak perusahaan di kantor kami. Spanduk-spanduk promosi dari perusahaan itu tentu bisa dipasang kembali setelah mendapatkan izin dari Pemkab Lebak,” kata Didi. Didi berharap pihak perusahaan swasta yang memiliki spanduk promosi, sebaiknya menyadari batas waktu penayangannya atau pemasangannya. Dan menurunkan spanduk promosi itu jika sudah melewati batas waktu pemasangan. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x