Baduy Ajukan Perluasan Lahan

- 31 Agustus 2018, 15:38 WIB
baduy
baduy

LEBAK, (KB).- Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi menerima kunjungan masyarakat Baduy yang didampingi Menteri Luar Negeri Indonesia periode Tahun 2001-2009, Hasan Wirayuda, di Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (30/8/2018). Selain untuk bersilaturahim, Hasan Wirayuda yang merupakan kakak Kandung Gubernur Banten ini bermaksud menyampaikan permohonan masyarakat Baduy terkait usulan perluasan lahan pertanian bagi masyarakat Baduy. ”Saya turut menyampaikan permohonan masyarakat Baduy untuk diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup. Kami mengharapkan bantuan serta rekomendasi Bupati Lebak,” kata Hasan Wirayuda. Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Baduy Dalam, Ayah Mursid menyatakan, sejalan dengan pertambahan penduduk Baduy, kebutuhan lahan bagi masyarakat Baduy terus bertambah. Karena itu, guna menutupi kebutuhan lahan itu, pihaknya mengusulkan pada pemerintah adanya penmbahan perluasan lahan pertanian seluas 2.000 hektare untuk masyarakat adat Baduy. ”Kami membutuhkan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat Baduy, mohon ke Pemda untuk mengarahkan kami,” ujar Ayah Mursid. Mursid sudah ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Direktur Jenderal (Dirjen) dari Kementerian Lingkungan Hidup pada saat peringatan 17 Agustus lalu, dan berjanji akan membantu proses penambahan lahan bagi masyarakat Baduy. Terkait usulan itu, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi langsung memberikan tanggapan positif dengan memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan kroscek ke lapangan. Menurut Wabup, usulan penambahan lahan itu pernah disampaikan oleh pemuka adat pada acara Seba Baduy pada tahun 2016 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, karena lahan yang diusulkan berada dalam penguasaan Perum Perhutani. ”Lahan yang sekarang dalam penguasaan Baduy ± 5.000 hektare seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Kami siap membantu. Jika usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat, kami siap merevisi Perda Hak Ulayat Baduy,” kata Wabup. Untuk diketahui, Baduy sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut, sebagaimana ditetapkan dan diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa segala peruntukan lahan terhadap hak ulayat masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy. (Lugay/TS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah