Nelayan Dilarang Tangkap Benur, Pemerintah Didesak Berikan Solusi

- 15 November 2018, 16:15 WIB
benur ilustrasi
benur ilustrasi

LEBAK, (KB).- Sejumlah nelayan di Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, meminta pemerintah memberikan solusi terbaik untuk para nelayan, khususnya nelayan yang selama mengandalkan kehidupannya dari mencari benur atau anak udang yang tidak bisa berkutik akibat adanya larangan menangkap benur. Ditemui secara terpisah, sejumlah nelayan mengatakan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti yang dituangkan dalam sejumlah Peraturan Menteri (Permen) di antaranya No. 1 Tahun 2015 diibaratkan sebagai ”jurang” yang sengaja dibuat pemerintah yang sewaktu-waktu menjerumuskan nelayan yang sedang berjuang untuk kepentingan “perut” ke hotel prodeo. ”Sejak peraturan tersebut diterapkan tiga tahun lalu, kami sama sekali tak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah memang seolah tak memberikan solusi apa-apa. Ada sejumlah rekan yang memaksakan diri menangkap benur akhirnya harus berurusan dengan hukum. Pemerintah dianggap tidak memberikan solusi,” katanya. Menurut beberapa nelayan Binuangeun Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak yang berhasil dihubungi Kabar Banten mengatakan, mereka saat ini terpaksa melabrak permen yang diterbitkan di era Menteri KP Susi meski taruhannya penjara. Menurut mereka, upaya nekat mereka untuk tetap menangkap benur karena benur tidak hanya sumber pendapatan untuk menutupi kebutuhan hidup juga hingga sekarang larangan pemerintah melalui permen tersebut tidak disertai solusi. Karena itu, mereka mendesak Menteri KP mengkaji ulang Permen tersebut atau memberikan solusi agar para nelayan tetap bisa hidup. "Ini dirasakan sangat pedih bagi nelayan. Beri kami solusi, jangan cuma dilarang. Jika menangkap benur dilarang, beri kami jalan keluarnya supaya bisa bertahan sebagai nelayan. Kalau memang pemerintah berpihak dan mempunyai tujuan untuk menyejahterakan nelayan kenapa hingga sekarang tidak ada solusi. Kalau menurut kami rakyat yang bodoh apa tidak bisa pemerintah membuat penangkaran benur guna pembesarannya,” ujar salah seorang nelayan yang tidak mau menyebutkan namanya dengan nada kesal. Terpisah pengurus HNSI Kabupaten Lebak, Nurman mengatakan, para nelayan kini sudah sangat nekat. Mereka siap dipenjara daripada harus mati kelaparan gara-gara Permen tersebut. ”Untuk itu, kami berharap pemerintah segera memberikan solusi jangan sampai para nelayan hidup dibalik bayang-bayang penjara. Apa pemerintah tega melihat kondisi seperti ini. Sebagai pimpinan organisasi nelayan, kami berkewajiban menyampaikan harapan besar para nelayan adanya upaya dari pemerintah agar nelayan bisa hidup,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, sejak terbirtnya larangan menangkap benur, sejumlah oknum nelayan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, pertengahan Mei 2018 lalu, akibat adanya isu penangkapan pengusaha benih udang (benur) oleh anggota polisi, ratusan warga umumnya nelayan melakukan penyerangan dan perusakan kantor dan sejumlah fasilitas dinas serta membakar mobil patroli Mapolsek Bayah. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah