Di Kecamatan Cihara, Pencemaran Limbah Pasir Kuarsa Disoal

- 19 November 2019, 16:30 WIB
Sungai Cihara
Sungai Cihara

LEBAK, (KB).- Dugaan pencemaran lingkungan sungai Cihara, Kecamatan Cihara disebabkan dampak pertambangan pasir kuarsa milik PT Hanasa Prima disoal. Dampak pertambangan juga dianggap menyebabkan pendangkalan sungai, karena perusahaan tak memiliki Instalasi pengolahan air limbah (Ipal).

Hal itu terungkap dalam audiensi Ormas Badak Banten dengan Komisi lV DPRD Lebak dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang rapat Komisi IV setempat, Senin (18/11/2019). Audiensi membahas soal aktivitas pertambangan pasir kuarsa milik PT Hanasa Prima di Kecamatan Cihara yang diduga telah membuang limbahnya langsung ke Sungai Cihara.

Ketua Komisi lV DPRD Lebak, Iyang mendorong agar DLH melakukan tindakan tegas terkait aktivitas perusahaan pertambangan pasir kuarsa PT Hanasa Utama yang diduga telah melanggar aturan. Perusahaan itu tidak menerapkan Ipal dengan benar, membuat limbah ke sungai, sehingga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Jika memang sudah dilakukan pembinaan dan peringatan. Namun, tidak juga diindahkan, maka DLH harus tegas, cabut izin usahanya," ujarnya.

Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Hidup DLH Lebak, Dasep Novian membenarkan bahwa PT Hanasa dalam kegiatan tambangnya telah melanggar dengan membuang limbah tambangnya langsung ke Sungai tanpa ada proses pengolahan terlebih dulu. Untuk itu, pihaknya telah melakukan peringatan pertama yang dilayangkan September 2019 lalu.

"Karena peringatan pertama tidak digubris dan tidak ada perubahan, kami sudah melayangkan surat peringatan ke dua bulan November ini," ungkapnya.

Tahapan selanjutnya yakni pembekuan surat ijin lingkungan yang diterbitkan DLH, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak juga diindahkan.

"Kita tunggu sampai tanggal 5 Desember 2019, jika PT Hanasa Prima tidak ada perubahan, proses selanjutnya pencabutan surat ijin lingkungan," paparnya.

Ketua Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, Ely Syahroni mengatakan, pertambangan pasir kuarsa milik PT Hanasa Prima sudah sangat meresahkan. Selain sungai yang tercemar dan tidak dapat digunakan lagi untuk MCK, kondisi sungai juga menjadi dangkal.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x