Aturan Uji KIR Truk Membingungkan

- 13 Januari 2020, 15:00 WIB
KIR Ilustrasi
KIR Ilustrasi

LEBAK, (KB).- Sejumlah pemilik kendaraan truk jungkit atau pembuang (dump truck) mempertanyakan aturan uji KIR di Dinas perhubungan (Dishub) Lebak. Sebab, proses uji KIR tersebut dianggap membingungkan, karena terdapat batas maksimal dimensi bak truk 70 sentimeter.

Salah seorang pemilik dump truck, warga Kecamatan Cijaku Madkaris mengaku bingung dengan penerapan aturan batas maksimal dimensi bak truk di Dishub Lebak. Setiap dump truk dinyatakan tak lulus uji jika dimensi bak truk melebihi 70 sentimeter.

"Karena aturan itu, banyak dump truck yang tak lolos uji KIR gara-gara dimensi bak melebihi 70 sentimeter," kata Madkaris, Ahad (12/1/2020).

Menurut dia, aturan itu tentu bisa menyulitkan para pengusaha truk seperti dirinya. Karena, banyak truk yang tak lolos uji KIR tersebut. Padahal, dump truck tentu telah melewati uji mutu Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) menyangkut dimensi keseluruhan kendaraan.

”Kalau memang itu tidak sesuai jangan dikeluarkan uji mutunya dong. Perlu diketahui, kendaraan dump truck di wilayah Lebak banyak yang dimensi baknya melebihi 70 sentimeter. Apakah kendaraan yang sudah beroperasi itu lolos uji KIR?," ujarnya.

Dishub Lebak jangan sampai ada permainan dalam mengeluarkan uji KIR, atau bahkan tebang pilih terhadap kendaraan yang mengajukan uji KIR, khususnya dump truck.

”Kami minta Dishub Lebak memeriksa ulang kendaraan, khususnya dump truck yang sudah dinyatakan lolos uji KIR. Jika tidak sesuai, tolong jangan dikeluarkan buku KIR-nya. Karena, kami yakin banyak kendaraan dump truck yang yang dinyatakan lolos dimensi baknya lebih dari 79 sentimeter,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Lebak, Rusito tidak memberikan jawaban secara gamblang soal adanya pemohon uji KIR yang tidak puas, karena tidak lolos dengan alasan melanggar batas dimensi (over-dimension).

”Ok, terima kasih infonya nanti kita akan komunikasi,” kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) itu. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah