Aturan Batas Maksimal Dimensi ‘Dump Truck’, Dishub Lebak Akui Kurang Sosialisasi

- 15 Januari 2020, 15:00 WIB

LEBAK, (KB).- Pihak Dinas perhubungan (Dishub) Lebak mengakui belum maksimal dalam menyosialisasikan aturan batas maksimum dimensi bak truk jungkit atau pembuang (dump truck). Hal itu menyusul keluhan sejumlah pemilik dump truck yang merasa dibingungkan terkait aturan itu.

Petugas uji KIR Dishub Lebak, Rhian Purwa mengatakan, batas maksimal dimensi bak untuk dump truck memang tertera dalam aturan uji KIR, sebagaimana PP Nomor: 55 Tahun 2012, tentang kendaraan serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ. 307/2/7/DRJ/2003, tentang batas aturan batas tinggi bak muatan angkutan barang curah.

"Aturan itu sebenarnya sudah lama. Di Kabupaten Lebak sendiri, imbauan ke setiap pemilik atau perusahaan angkutan justru telat, baru tahun 2019 surat edarannya," kata Rhian Purwa, Selasa (14/1/2020).

Ia menjelaskan, tinggi bak maksimum ditentukan berdasarkan konfigurasi sumbu dan JBI kendaraan. Untuk konfigurasi sumbu jenis 1.1, JBI 4.500 kilogram dengan tinggi bak maksimum 550, konfigurasi sumbu 1.2 JBI 7.500 kilogram dengan tinggi bak maksimum 700. Sedangkan konfigurasi sumbu 1.22 JBI 21.000 kilogram dan tinggi bak maksimum 1000.

"Tinggi bak dihitung dari lantai bak sampai tinggi dinding samping paling atas. Jika tinggi dinding bak paling depan lebih rendah dari jendela kabin belakang, maka harus dipasang terali besi jendela kabin tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Aturan Uji KIR Truk Membingungkan

Menurut dia, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mencegah banyaknya truk bermuara over tonase yang menjadi salah satu penyebab cepatnya jalan rusak. Meski demikian, soal masih banyaknya dimensi bak truk yang berkeliaran, itu jadi tugas bidang penindakan.

"Memang ada juga, ketika di uji KIR dimensi bak-nya sesuai. Namun, pas dioperasikan kendaraannya dimensi bak-nya diubah," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mencegah praktik percaloan, Kemenhub juga menerapkan pelayanan sistem online. Setiap pemohon bisa mendaftar lewat website yang sudah disediakan.

"Jadi semakin praktis, pemohon datang ke dusun tinggal cek fisik kendaraan saja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah