Berantas Merkuri Ilegal di Lebak

- 18 Januari 2020, 18:00 WIB

LEBAK, (KB).- Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberantas pelaku penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mendapat apresiasi. Namun, pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran merkuri ilegal, yang salah satunya sering digunakan penambang.

Salah seorang aktivis Kabupaten Lebak Selatan, Agus mengatakan, merkuri merupakan kimia tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga, pengawasan akan penggunaan zat kimia ini harus benar-benar maksimal.

"Dampak buruk dari pengguna merkuri secara ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Jadi, pengawasanya harus ekstra," kata Agus, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga : Diusut, Dugaan Penambangan di Kawasan TNGHS

Menurutnya, langkah pemerintah memberantas pelaku penambang liar patut diapresisi. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mengusut dan menyeret para pelaku peredaran merkuri yang digunakan sebagai bahan untuk proses pengolahan emas.

”Untuk menyetop secara tuntas kegiatan penambangan liar yang menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghentikan dari berbagai sudut,” ujarnya.

Merkuri dan sianida, kata dia, merupakan salah satu bahan kimia yang digunakan untuk memproses hasil tambang emas. Karena itu, jika bahan tersebut peredarannya dihentikan dengan sendirinya kegiatan penambangan akan mengalami penurunan atau bahkan terhenti.

”Kami juga meminta dalam upaya penegakan tidak hanya diberlakukan kepada penjual kecil-kecilan, tetapi harus memproses bos-bos pemilik merkuri,” tuturnya.

Hampir senada dikatakan aktivis lainnya, Teguh. Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengevaluasi keberadaan toko penjual zat kimia yang notabene telah memiliki izin. Langkah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah dalam proses penjualannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku atau tidak.

"Sebab sepengetahuan kami, untuk penjualan bahan kimia yang tergolong B3 tidak bebas seperti layaknya barang kelontongan,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x