Tambak tak Boleh Tabrak Sempadan Pantai

- 29 Februari 2020, 03:30 WIB
Tambak Ilustrasi
Tambak Ilustrasi

LEBAK, (KB).- Pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak memastikan tidak akan mengeluarkan izin terhadap pengusaha tambak yang menabrak garis sempadan pantai. Sebab, sesuai aturan tambak tak boleh menabrak sempadan pantai.

"Persoalan usaha tambak menabrak sempadan pantai tak bisa kami tolelir. Jika itu terjadi, usaha tambak itu tak akan kita berikan izin," kata Plt Kepala DPMPTSP setempat, Yosep M. Holis, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, sebelum dikeluarkan izin, pihaknya akan membuat kesepakatan jika usaha tambak itu tak boleh keluar atau melabrak garis sempadan pantai. Sementara, yang masuk dalam batas sempada pantai itu di bawah pengawasan Dinas Perikanan.

"Nah, soal itu bagaimana Dinas Perikanan. Karena, sesuai rencana zonasi ada kewenangan,” ujar Yosef.

Persoalan tambak udang yang menabrak batas sempadan pantai, kerap ditemukan. Terkadang ditemukan persoalan, semisal pada tahun 2010, pasang air laut belum sampai ke tanah yang dimiliki. Namun seiring waktu, tanah tersentuh air pasang.

“Hal itu yang krusial, tata ruang menabrak sempadan pantai,” ucapnya.

Baca Juga : Dewan Desak Tambak Udang Ilegal Ditertibkan

Ditanya terkait tambak yang berizin, Ia mengatakan, tambak udang di wilayah selatan Kabupaten Lebak, terdapat dua tambak yang mengantongi izin dari pemerintah daerah, yakni PT RUM dan PT Bahari.

"Kalau total yang tidak berizin kami tidak punya datanya,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah