Tambang Pasir di Wanasalam Kembali Marak

- 8 Maret 2020, 07:30 WIB

AKTIVITAS pertambangan pasir kuarsa di Kecamatan Gunung Kencana dan Banjarsari, Kabupaten Lebak saat ini kembali marak. Padahal, pertambangan itu sebelumnya sudah ditutup dan disegel oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

Salah seorang warga Rusmana menuturkan, aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kecamatan Banjarsari kembali marak. Oknum pengusaha dinilai tidak mengindahkan upaya penutupan yang dilakukan pihak ESDM melalui Satpol PP yang dilakukan beberapa bulan lalu.

”Kan sudah ditutup dan disegel tidak boleh beroperasi. Tetapi, itu kok malah tetap saja masih beroperasi," kata Rusmana, Jumat (6/3/2020).

Hampir senada dikatakan warga lainnya, Malik. Menurut dia, pascapenutupan, pemerintah provinsi maupun kabupaten harus terus mengawasi keberadaan lokasi pasir tersebut. Pihaknya menduga aktivitas pertambangan yang saat ini beroperasi merupakan kegiatan ilegal.

”Ada kesan, ditutup dibuka. Ini apakah karena oknum pengusaha yang nakal atau apa karena pengawasan yang lemah," ucapnya.

Sudah diketahui, Pemkab Lebak dan Pemprov menutup lokasi pasir itu karena dianggap ilegal tidak mengantongi izin. Hal itu sudah terjadi beberapa kali. Karenanya, Pemkab Lebak maupun Pemprov Banten harus serius melakukan penertiban terhadap lokasi pasir.

"Selain itu, pihak terkait juga jangan membiarkan begitu saja lokasi pasir yang telah dilakukan penutupan," katanya.

Sekadar diketahui, beberapa bulan lalu, sejumlah lokasi galian pasir (galian C) di Kecamatan Banjarsari dan Gunungkencana, Kabupaten Lebak ditutup dengan diberikan segel. Hal itu dilakukan oleh DESDM Provinsi Banten melalui Satpol PP Banten.

Tambang pasir di Kecamatan Banjarsari terdapat lima titik, antara lain dua tambang di Desa Taman Sari dan tiga di antaranya di Desa Leuwi Ipuh dan Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana. (Dini Hidayat)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x