Wabah Covid-19, Pemkab Lebak Belum Ajukan PSBB

- 8 April 2020, 15:45 WIB

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak saat ini belum mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Alasannya, Lebak belum memenuhi kriteria PSBB tersebut.

"Belum, kita belum mengajukan, karena kriteria yang dimaksud dalam PSBB belum memenuhi,” kata Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Dede Jaelani, Selasa (7/4/2020).

Dalam Permenkes tersebut, ada beberapa kriteria PSBB bisa ditetapkan di suatu daerah, antara lain jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Sementara di Lebak, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus warga yang dinyatakan positif Covid-19. Hanya ratusan orang berstatus ODP dan 3 orang PDP," katanya.

Meski belum mengajukan permohonan PSBB, beberapa poin dalam pelaksanaan PSBB sudah dilakukan. Salah satunya meliburkan sekolah dan untuk pembatasan moda transportasi, surat kepada PT KAI, KCI dan DAMRI.

”Surat permohonan penghentian transportasi seperti KRL, DAMRI dan lain-lain sudah dilayangkan ke Ketua Gugus Tugas Pusat,” tuturnya.

Disinggung soal kesiapan daerah jika dilakukan PSBB, mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan lain-lain. Dede menyebut hal itu dalam pembahasan. ”Kita lagi membahas kebutuhan anggaran untuk itu,” ujarnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x