LEBAK, (KB). -Memasuki kehidupan normal pandemi Covid-19, program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak tahun anggaran (TA) 2020 sudah bisa dilaksanakan, terutama belanja pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut menyusul dicabutnya surat Bupati Lebak Nomor: 900/344-BPKAD/IV/2020 tanggal 23 April 2020 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Budi Santoso, mengatakan, dicabutnya surat bupati setelah Pemkab Lebak melakukan penyesuaian APBD tahap II melalui rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Iya sudah clear, refocusing kita sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Budi Santoso kepada Kabar Banten, Kamis (2/6/2020).
Terpenuhinya rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagai syarat penyaluran dana alokasi umum (DAU) bulan Juni dan kurang salur DAU bulan Mei akibat penundaan.
“Rata-rata DAU per bulan Rp75 miliar, sudah salur semua ke RKUD (Rekening kas umum daerah). Termasuk bulan Mei yang ditunda Rp 27 miliar juga sudah salur ke RKUD,” ujar Budi.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Prinsipinya secara anggaran sudah bisa mulai semua, tergantung kondisi pandemi saja,” katanya. (PG)***