Dugaan Pencemaran, Petugas Ambil Sampel Air Limbah

- 25 Juni 2020, 04:15 WIB

"Jika benar perusahaan tambak itu mengabaikan aturan tentang pengolahan limbah, maka instansi terkait harus bertindak tegas," ucap Musa Weliansyah bidang lingkungan hidup tersebut.

Ia mengatakan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP harus segera turun ke lapangan melakukan pengecekan Ipal tambak udang vaname itu. Itu harus segera dilakukan, karena limbah dibuang langsung ke ruang bebas, yaitu ke laut.

”Jika limbah dibuang langsung ke ruang bebas tanpa melalui proses pembuangan limbah yang benar atau Ipal. Maka itu akan sangat berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambak tersebut terbukti tidak mengindahkan aturan, khususnya soal limbah. Pemerintah daerah harus bertindak. Tak hanya itu, aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Dirkrimsus Polda Banten untuk mengusut persoalan itu.

"Persoalan ini sudah dilaporkan DLH agar segera ditindaklanjuti," ucapnya. (DH/PG)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x