Usai Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru Pulang! Pastikan Hal Ini Dulu

7 Januari 2021, 14:08 WIB
Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

KABAR BANTEN – Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan dimulai 14 Januari pada 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan tersebut.

Dalam juknis tersebut disebutkan, masyarakat disarankan agar tidak buru-buru meninggalkan lokasi vaksinasi.

Itu dilakukan guna mengantisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI). Setidaknya, sasaran penerima vaksin harus menunggu sekitar 30 menit setelah disuntik vaksin Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Dikirim, Jokowi : Sabar, Tunggu Izin BPOM dan MUI Keluar

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Baca Juga: Rumah Singgah Covid-19 Kota Serang Tutup! Pasien Diungsikan, Ini Penyebabnya

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam Juknis.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Dua Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Administrasi di Kantor Kecamatan Cibeber Tutup Sementara

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Reaksi yang dimaksud yaitu reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Nama Sekda Kota Serang Diumumkan Jumat Pagi, Wali Kota: Biar Deg-degan!

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," bunyi juknis tersebut.

Baca Juga: Duh, Ditinggal Mudik 6 Kontrakan Ludes Terbakar

Pada Juknis tersebut, daerah juga diminta segera melaporkan kasus KIPI pasca vaksinasi secara berjenjang mulai dari kabupaten kota, provinsi, hinggaSub Direktorat Vaksinasi. Pelaporan harus dibuat secepatnya sehingga keputusan dapat dipakai untuk tindakan penanggulangan.

Kurun waktu pelaporan yakni Dinas Kesehatan kabupaten kota 24 jam dari saat penemuan kasus, Dinas Kesehatan provinsi 24-72 jam dari saat penemuan kasus, dan Sub Direktorat Vaksinasi 24 jam sampai 7 hari dari saat penemuan kasus.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler