Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

8 Januari 2021, 14:09 WIB
Tankapan layar Youtube penyerahan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Istana Negara Rabu 6 Januari 2021 /Youtube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN- Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2021 (BLT UMKM 2021) atau yang dikenal dengan Bantuan Modal Kerja (BMK) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diberikan mulai Januari 2021.

BLT UMKM 2021 ini diberikan untuk pelaku usaha sebesar Rp2,4 Juta. Peluncuran BLT UMKM 2021 dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Rabu, 6 Januari 2021.

BLT UMKM 2021 merupakan lanjutan dari penyaluran BLT UMKM yang dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2020. Bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat tanpa potongan seperserpun.

Total BPUM Rp2,4 Juta yang disalurkan sejak Agustus hingga Desember kepada 12 Juta pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, besarannya mencapai Rp28,8 triliun.

Baca Juga : Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti BLT Mulai 2021

Besaran nilai bantuan Rp2,4 Juta untuk 12 Juta pelaku usaha bukan jumlah yang sedikit.

Proses penyalurannya pun dilakukan secara kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Dikutip KabarBanten.com dari akun Twitter @KemenkopUKM, Berikut syarat dan prosedur pengajuan calon penerima BPUM.

Syarat Calon penerima BPUM Rp2,4 Juta
1. Memiliki usaha mandiri
2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga : Penyaluran BLT Dana Desa: Lakukan Pendampingan, Babinsa Kubangkampil Berperan Aktif

Cara menyampaikan data usulan calon penerima BPUM Rp2,4 Juta dengan melampirkan:
1. Nama Lengkap
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Bidang Usaha
5. No Telp/HP

Adapun untuk lembaga pengusul BPUM Rp2,4 Juta yakni:
1. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
2. Koperasi berbadan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan Berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Badan Layanan Umum (BLU) pelaksana dana bergulir

Baca Juga : Terdata dalam Dapodik, Guru Honorer di Kota Cilegon Terima BLT Kemendikbud

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai kuasa pengguna anggaran hanya sebagai verifikator.

Validasi data dilakukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan (SIKP Kemenkeu), Sisem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan Know Your Customer (KYC) oleh bank sebelum di transfer ke rekening penerima.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler