Kabar Gembira Nih Ayah Bunda! Pengguna KKS Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah

12 Januari 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi bantuan anak sekolah /kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) berupaya membantu anak sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Selain itu, layanan pendidikan usia sekolah 6-21 tahun juga diupayakan pemerintah untuk keluarga yang rentan miskin dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai anak sekolah tamat pendidikan menengah.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah meluncurkan bantuan Program Keluarga Harapan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp7,17 triliun untuk 34 provinsi se-Indonesia termasuk bantuan untuk anak sekolah.

Baca Juga: Bantuan Anak Sekolah Cair Tahun Ini, Ini Besaran Nilai dan Cara Mendapatkannya

Dalam program PKH, di dalamnya dialokasikan anggaran untuk biaya pendidikan atau bantuan anak sekolah dengan total bantuan sebesar Rp4,4 Juta per tahun untuk 3 jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.

Keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas yang sudah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengajukan bantuan untuk sekolah anak dengan membawa KKS ke lembaga pendidikan terdekat. 

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat

Setelah mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat, anak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat mendapatkan bantuan pendidikan.

Selain KIP, untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan, anak sekolah atau peserta didik harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan dan harus terdaftar sebagai peserta pendidikan di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA atau sederajat) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Berantakan, Belajar Online Kelamaan, Ngeri! Kini Anak Jadi Kecanduan ini

Adanya bantuan pendidikan untuk anak sekolah, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang dikutip Kabar Banten dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id dan pkh.kemensos.go.id, bantuan yang didapatkan harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

Baca Juga: LPA Banten Minta Penegak Hukum Segera Terapkan Kebiri Kimia Bagi 'Predator' Anak

Bantuan yang didapatkan harus digunakan untuk biaya pendidikan seperti biaya transportasi ke sekolah, biaya pendidikan dan biaya ekstrakurikuler serta kebutuhan peralatan sekolah.

Dilansir Kabar Banten dari Instagram @kemensosri, adapun total bantuan Rp4,4 Juta per tahun yang diberikan untuk anak sekolah rinciannya sebagai berikut: 

Baca Juga: Bikin Decak Kagum, Aksi Sosial Pratiwi Noviyanthi dalam Memandikan ODGJ

1. Kategori pendidikan anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp900.000 per tahun atau sebesar Rp75.000 per bulan.

2. Kategori pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau sebesar Rp125.000 per bulan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Zona Merah Untuk Ketiga Kalinya

3. Kategori pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp2.000.000 per tahun, atau sebesar Rp166.000 per bulan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler