Cara Cek Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta, Akses Laman dtks.kemensos.go.id, Cukup Input NIK

18 Januari 2021, 11:21 WIB
Bantuan sosial PKH untuk lansia /pkh.kemensos.go.id/

KABAR BANTEN - Bantuan Kesejahteraan Sosial sebesar Rp4,8 Juta cair mulai Januari 2021 untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas.

Program Keluarga Harapan (PKH), bansos untuk penyandang disabilitas berat dan lansia 70 tahun ke atas, disalurkan pemerintah melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk penyandang disabilitas dan lansia masing-masing sebesar Rp 2,4 Juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap yang dimulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

Bantuan yang dicairkan mulai Januari tersebut, diberikan pemerintah untuk kesejahteraan sosial para penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas akibat terdampak langsung pandemi Covid-19.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka PKH kesejahteraan untuk penyandang disabiltas berat dan lansia 70 tahun ke atas, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk dapatkan bantuan.

Baca Juga: Cara Cek BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id, Cukup Siapkan NISN

Tanpa harus jauh-jauh datang ke Bank penyalur, KPM yang sudah terdata dalam DTKS, cukup siapkan kuota internet dan kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiraan-rakyat.com dari laman dtks.kemensos.go.id, berikut cara cek dapat tidaknya bantuan PKH kesejahteraan sosial dari pemerintah:

Baca Juga: Kunjungi Baduy, ‎Kapolda Banten Irjen ‎Rudy ‎Terima Golok Surangkal ‎dari Jaro Saija

1. Masuk laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pada laman awal dtks, pilih id kepesertaan yang diinginkan (NIK KTP atau ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS).

3. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

Baca Juga: Edukasi Masyarakat, PMI Kota Cilegon Sebarkan Pamflet Antisipasi Gempa Bumi

4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Saat salah memasukkan 4 huruf kode, klik kotak kode untuk medapatkan kode baru.

Baca Juga: Merasa Tenang Setelah Divaksin, Berharap Kembali Normal, Airin: Semoga Kita Lolos dari Ujian-Nya

Untuk diketahui, meskipun KPM sudah terdata dalam DTKS, bantuan tidak otomatis didapatkan, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.***

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler