Rentan Terpapar Covid-19, Ketua Perhompedin Sebut Penyandang Kanker Butuh Vaksinasi, Begini Penjelasannya

5 Februari 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Di masa pandemi sekarang ini, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19. Bahkan dapat menyebabkan kematian.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker. Dan sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma menyebutkan bahwa kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

"Apabila terkena Covid-19 penderita kanker berisiko tinggi menyebabkan kematian. Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh," ujarnya, dikutip KabarBanten.com, dari akun Twitter sehatnegeri.kemenkes.go.id, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga : Insentif Dokter dan Nakes Covid-19 Akan Dipotong, Ini Kata dr. Tirta

Namun, kata Djumhana, pemberian vaksin Covid-19 tidak boleh sembarangan. Harus dalam pengawasan medis.

"Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19. Namun tetap dalam supervisi medis" katanya.

Kendati diperbolehkan, Djumhana mengingatkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.

"Baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19. Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasien," katanya.

Baca Juga : Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

Djumhana menyampaikan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin dan telah mendapatkan remisi di antaranya, pasien tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit, pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit, pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal dan pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Djumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker.

"Kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit atau cancer center," katanya.

Baca Juga : Operasi Yustisi Diperluas ke Perkantoran dan Restoran, Ade Sumardi: Pemkab Lebak Pastikan PPKM Berjalan

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dr. Cut Putri Arianie menuturkan, upaya penanganan kanker di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini atau skrining di FKTP. 

"Serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker," katanya.

Ia menyampaikan, pada saat ini telah ada 47 Rumah Sakit (RS) tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi. 

Sebanyak 23 RS lainnya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia.

"Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler