KPU RI Evaluasi Sirekap, Begini Hasilnya

5 Februari 2021, 22:26 WIB
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI saat melakukan evaluasi penggunaan Sirekap bersama tim ITB, Jumat 5 Februari 2021. /Dok. Akun Facebook Pramono Ubaid Tantowi/


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bersama tim dari Institut Teknologi Bandung atau ITB yang selama ini menangani sistem tersebut.

Hasilnya banyak kendala yang dihadapi KPU selama menggunakan aplikasi baru tersebut.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, evaluasi dilakukan dengan menganalisis hasil kuisioner yang disebarkan kepada 71.818 KPPS, 26.465 PPS, 5.203 PPK, 576 KPU Kab/Kota, dan 153 orang KPU Provinsi.

Baca Juga: Lama Menanti, Begini Kabar Teranyar Stadion Banten

Berdasarkan hasil evaluasi ini diketahui bahwa banyak kendala yang dihadapi jajaran KPU.

"Misal ada kendala instal dan aktivasi, kendala pengiriman foto, sirekap web tidak terkoneksi, data hasil baca tidak akurat, file corrupt, dan lain-lain," ujar mantan ketua Bawaslu Banten tersebut dikutip dari laman Facebooknya, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Lagu KCB di Cover Bahasa Arab, Melly Goeslaw Beri Pujian Selangit, Penyanyinya Orang Banten?

Pramono mengatakan, kendala-kendala tersebut dirasakan karena tidak ada jaringan, aplikasi tidak bisa digunakan, server sibuk, server down dan sebagainya.

"Semua kendala itu tergambar dengan jelas dari hasil quisioner yang diisi jajaran KPU," katanya.

Baca Juga: Ikke Nurjanah Akhirnya Berikan Kabar Bahagia

Meski demikian kata Pramono, tidak semua berisi berita buruk. Ada banyak kesan baik yang juga muncul.

"Misal di tingkat TPS, 98,1 persen KPPS mengaku tidak ada keberatan dari para pihak seperti Pengawas TPS, saksi Paslon, publik," tuturnya.

Baca Juga: Datangi Stasiun Serang, Legislator Ini Minta Disiapkan Gerbong Khusus

Sementara di tingkat Kecamatan, kata Pramono, 88,2 persen PPK mengaku tidak ada keberatan dari para pihak terhadap Sirekap Web.

"Angka ini menjelaskan bahwa kepercayaan para pihak terhadap hasil Pilkada yang ditayangkan Sirekap cukup tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Pihak RSDP Kabupaten Serang Akan Hubungi Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh, Kenapa?

Disisi lain kata dia, ada 84,6 persen KPPS yang mengaku bahwa Sirekap sangat membantu dan mempermudah pekerjaan mereka di TPS.

"Sementara itu, 79,9 persen PPK mengaku Sirekap Web sangat membantu proses rekap tingkat kecamatan. Angka ini menjelaskan bahwa, meski ada berbagai kendala, namun jajaran KPU mengakui bahwa Sirekap ini sangat membantu proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020," katanya.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 di Banten Bikin Penasaran Anggota DPR, KPU dan Bawaslu pun Diminta Riset

Lalu, kata Pramono, seberapa banyak PPK dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan Sirekap Web dalam proses rekapitulasi? Dari hasil quisioner, diketahui bahwa 50,3 persen PPK berhasil melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan menggunakan Sirekap Web.

Sementara itu, ada 53,1 KPU Kabupaten/Kota yang berhasil menggunakan Sirekap Web dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Pengembangan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak: Survei Geologi Dikebut, Pemprov Banten Siapkan Media Promosi

"Angka 50,3 persen (tingkat kecamatan) dan 53,1 persen (tingkat kabupaten/kota) mungkin dinilai rendah oleh sebagian orang. Tapi bagi saya angka angka tersebut cukup menggembirakan," ujar Pramono.

Menurutnya secara hukum penerapan Sirekap dalam Pilkada 2020 masih sebatas alat bantu dan uji coba.

Baca Juga: Kisah Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jarang Bawa Tongkat Komando, Hingga Populer disebut Pendekar Banten

"Belum merupakan mekanisme resmi untuk menetapkan hasil. Sebab rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang dan (semi) manual," tuturnya.

Menurut dia, kondisi ini merupakan awalan yang baik. Walau ada kekurangan dan ada kendala namun dengan berbagai perbaikan ia meyakini bahwa Sirekap kedepan dapat diandalkan untuk menjadi mekanisme resmi penetapan hasil pemilu/pilkada.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler