178 Kepala Daerah Kab/Kota Sudah Dilantik, Bagaimana Penerapan Protokol Kesehatannya?, Kemendagri Ungkap Ini

1 Maret 2021, 11:34 WIB
Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 26 Februari 2021. /Sutisna/

KABAR BANTEN - Pelantikan kepala daerah dari 178 Kabupaten dan Kota yang masa jabatannya berakhir di 17 Februari 2021, sudah digelar pada Jumat, 26 Februari 2021.

Dua daerah di antaranya adalah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, yang dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim, di pendopo KP3B.

Pelantikan dalam masa pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ucapkan Selamat untuk Wali Kota Helldy, IMC Nyatakan 8 Harapan, Nomor 1 Bikin Pasukan Loreng Geram

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan kepala daerah, Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 berlangsung lancar,  tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Tempo Doeloe: Dibangun Perusahaan KA, Kapal Pertama KM Taliwang, Berasa di Film Titanic

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan, pelantikan terpantau berjalan dengan tertib, lancar dan mengikuti protokol kesehatan. “Bapak Mendagri juga turut memantau jalannya pelantikan secara virtual," kata Benni dikutip KabarBanten.com dari kemendagri.go.id. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Usaha Lesu, Perusahaan Travel di Banten Ini Kehilangan Omset Rp5 Miliar

Pelantikan kepala daerah tersebut, kata dia, merupakan pelantikan kepala daerah secara serentak tahap pertama yang masa jabatannya telah berakhir pada 17 Februari 2021. Termasuk, kepala daerah yang berdasarkan hasil keputusan sela MK, sidang gugatan PHPnya tidak dilanjutkan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 1 Maret 2021, Taurus, Pisces, Gemini, Awal Bulan dengan Penuh Senyum

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengamanatkan pelantikan dilaksanakan secara serentak. 

Baca Juga: Tanah Merah Berceceran di Jalur Protokol Kota Cilegon, Proyek Rumah Sakit Dikeluhkan Warga

“Semangatnya adalah keserentakan. Namun demikian, karena rentang waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, maka akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap,” katanya.

Baca Juga: SK Pengangkatan Tatu-Panji dan Helldy-Sanuji tak Sebut Periode, Ini Penjelasan Pemprov Banten

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba asal Kota Serang Ini Masuk Bui Lagi, Ratusan Butir Tramadol Disita

“Sejak awal, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan dan mendorong agar acara pelantikan dilakukan secara virtual, dan itupun dilakukan dengan protokol kesehatan," ucapnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler