KABAR BANTEN - Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (SK) menyebutkan Bupati dan Wakil Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtyasa (Tatu-Pandji), serta Wali dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji) yang dilantik Jumat 26 Februari 2021 tak menyebutkan periode.
Dalam SK pengangkatan Tatu-Pandji dan Helldy-Sanuji tersebut hanya tertuang bahwa masa jabatan keduanya selama lima tahun atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam poin SK pengangkatan Tatu-Pandji dan Helldy-Sanuji tersebut bila mana karena adanya peraturanperundang-undangan tidak sampai menjabat lima tahun, maka kepala daerah tetap mendapat hak-haknya dihitung sampai lima tahun.
Diketahui, pemerintah dan DPR saat ini masih terjadi pro kontra mengenai revisi UU Pemilu yang akan dilaksanakan serentak 2024.
Baca Juga: Ratu Tatu Serukan Pesan Ketum Golkar, Fokus Bangun Daerah Usai Dilantik Jadi Bupati Serang
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, SK Mendagri tak menyebutkan periode Bupati/Wakil Bupati Serang dan Wali/Wakil Wali Kota Cilegon yang dilantik Jumat 26 Februari 2021.
Dalam SK itu disebut bahwa masa jabatan 5 tahun atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Di SK tidak disebut periodenya,” katanya saat berbincang dengan KabarBanten.com melalui pesan whatsapp messenger, Ahad 28 Februari 2021.
Baca Juga: Beri Sambutan Pertama Usai Dilantik, Tatu-Pandji Dititipkan Tugas oleh Presiden Jokowi