Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba asal Kota Serang Ini Masuk Bui Lagi, Ratusan Butir Tramadol Disita

- 1 Maret 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten
KABAR BANTEN - Pernah merasakan dinginnya penjara tak membuat residivis kasus obat keras ini jera.
 
As (30), warga Kelurahan Cipare Kota Serang ini kembali harus berurusan dengan kepolisian karena kasus serupa.
 
Pemuda ini diringkus aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di kontrakannya di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu 27 Februari 2021.
 
 
Sebelumnya, AS pernah ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 296 butir obat jenis Tramadol.
 
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Shilton mengatakan, penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. 
 
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
 
 
"Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di bawah karpet," kata Shilton, Senin 1 Maret 2021.
 
Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.
 
"Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik," ujarnya.
 
 
Sementara itu tersangka AS mengaku mendapatkan obat keras tersebut melalui online. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer uang.
 
Kepada petugas, AS mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut.
 
"Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x