KABAR BANTEN – Penyelundupan narkoba seberat 1,9 ton ke Indonesia berhasil diungkap sampai dengan April 2021.
Penyelundupan narkoba seberat 1,9 ton tersebut, diungkap atas kerjasama Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 1,9 ton tersebut, meningkat setiap tahunnya. Baik dari jumlah kasus maupun kasusnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, hingga April 2021, DJBC bersama dengan Polri dan BNN telah berhasil mengungkapkan 422 kasus upaya penyelundupan narkoba dengan berat bruto mencapai 1,9 ton.
Menkeu pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada karena jumlah kasus maupun jumlah berat narkotika tiap tahun terus terjadi kenaikan.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Bersama tentang Kasus Peredaran dengan total 2,5 Ton Sabu bertempat di Mabes Polri, Rabu 28 April 2021.
“Terima kasih Bapak Kapolri atas dukungan dan kepemimpinan Bapak dan juga Kabareskrim beserta jajaran, dari BNN luar biasa,” lata Menkeu Sri Mulyani dikutup KabarBanten.com dari kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Polres Lebak Klaim Selamatkan 5.000 Orang dari Narkoba
Selama ini, kata dia, pihaknya bekerja sama, termasuk dukungan dari Komisi III DPR dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dikatakan Menkeu Sri Mulyani pengungkapan penindakan terhadap total 2,5 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
“Pada saat pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia masih fokus untuk melakukan penanganan pandemi covid 19 dan sekaligus memulihkan perekonomian kita, pemerintah masih tetap waspada terhadap berbagai kegiatan-kegiatan ilegal underground economy,” katanya.
Dia mencontohkan, penyelundupan yang merupakan suatu tindakan ilegal dan dalam hal ini penyelundupan yang berkaitan dengan methaphetamine atau dalam hal ini psikotropika.
Baca Juga: Kaum Milenial Jadi Target, Marak Penyelundupan Narkoba di Banten
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Kemenkeu c.q. DJBC diberi amanat untuk bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.
“Harapan saya tentunya dalam operasi-operasi selanjutnya kita akan terus mengembangkan seluruh data intelijen dan juga langkah-langkah profesional sinergi dan kolaborasi dengan integritas yang tinggi dari seluruh institusi-institusi yang penting ini," ucapnya.
Baca Juga: Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba
"Sehingga kita bisa melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman nyata narkoba dan juga terus melindungi Republik Indonesia,” harap Menkeu. ***