75 Pegawai KPK Dibela Presiden, Jokowi: Hasil TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Memberhentikan!

17 Mei 2021, 17:18 WIB
Presiden Jokowi angkat bicara mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tews Wawasan Kebangsaan (TWK) /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membela 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Secara tegas Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju atas pemberhentian 75 pegawai KPK tersebut.

Presiden Jokowi meminta agar 75 pegawai KPK tersebut diberi peluang untuk memperbaiki hasil TWK melalui pendidikan kedinasan.

 Baca Juga: Bakal Jadi Cicak vs Buaya Jilid IV, Novel Baswedan Ungkap di Balik Tes Pegawai KPK

“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK,” kata Presiden Jokowi, di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 17 Mei 2021.

“Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” tegas Jokowi. 

Menurut Presiden, jika dianggap ada kekurangan terhadap 75 pegawai KPK tersebut, setidaknya mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki.

“Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tuturnya.

Presiden meminta pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.

“Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tambah Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi.

Baca Juga: Belasan Tahun Didera Masalah Ini, Pemkot Serang Minta Bantuan KPK

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK pada awal Mei 2021. Satu di antaranya yaitu penyidik KPK Novel Baswedan.

KPK selanjutnya secara resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler